Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Hotel Aston Malang Diprotes Massa, Pemkot Pastikan Izin Masih Belum Beres

Kabarbaru.co
Massa protes operasional Hotel Aston Malang yang diduga izinnya masih belum lengkap (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Malang – Operasional Hotel Aston di Kota Malang kembali menjadi sorotan setelah muncul desakan masyarakat agar pemerintah mengambil tindakan tegas terkait dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan hotel tersebut.

Pemerintah Kota Malang pun menegaskan bahwa aktivitas operasional hotel tidak bisa dijalankan apabila seluruh syarat administrasi dan teknis belum dipenuhi secara utuh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyatakan bahwa proses perizinan Hotel Aston hingga kini masih berjalan dan belum dinyatakan tuntas.

“Kalau izinnya belum selesai berarti belum lengkap,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, pengelola hotel saat ini masih mengurus perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain dua dokumen tersebut, pihak hotel juga diwajibkan memenuhi berbagai sertifikasi lain sebelum dapat beroperasi sepenuhnya, seperti Sertifikat Laik Operasional (SLO), sertifikat laik higiene, hingga dokumen pendukung lainnya.

Menurut Arif, operasional hotel tidak dapat dilakukan secara bertahap ataupun parsial dengan alasan sebagian izin telah dikantongi. Ia menegaskan bahwa kegiatan operasional hotel harus dipandang sebagai satu kesatuan sistem yang wajib memenuhi seluruh persyaratan lebih dahulu.

“Tidak ada istilah operasional separuh-separuh untuk hotel yang izinnya masih berproses,” tegasnya.

Arif juga menampik anggapan bahwa pengoperasian sebagian lantai tetap diperbolehkan selama area lain masih dalam proses pengajuan izin. Ia menyebut regulasi perizinan bangunan hotel tidak mengenal mekanisme operasional bertahap ketika proses perubahan izin belum selesai.

Menanggapi tuntutan massa aksi yang meminta dilakukan penyegelan terhadap Hotel Aston, pihak Disnaker-PMPTSP mengaku akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang sebagai pihak yang memiliki kewenangan penindakan.

“Untuk langkah penindakan nanti kami koordinasikan dengan Satpol PP karena kewenangan penyegelan, pemanggilan sampai tipiring ada di sana,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima rekomendasi resmi dari OPD teknis terkait dugaan pelanggaran operasional Hotel Aston.

Heru menjelaskan, Satpol PP baru dapat mengambil langkah penindakan apabila ada laporan atau rekomendasi tertulis dari perangkat daerah yang membidangi pengawasan dan perizinan.

“Pembinaan dan pengawasan dilakukan OPD teknis, sedangkan penindakan menjadi kewenangan Satpol PP. Sampai sekarang surat rekomendasinya belum ada,” ujarnya.

Karena itu, Satpol PP masih menunggu tindak lanjut dan pelimpahan resmi dari dinas teknis sebelum menentukan langkah hukum maupun administratif terhadap operasional hotel tersebut.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store