Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kejati Didesak Periksa Mantan Anggota DPR RI Sri Wahyuni, Terkait Dugaan Skandal Korupsi BSPS Sumenep

Kabarbaru.co
mantan anggota DPR RI dari Partai NasDem Sri Wahyuni (Dok : Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jatim – Kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep terus berkembang dan menjadi perhatian publik.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan seorang tenaga ahli anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka.

Tersangka berinisial AHS disebut memiliki peran dalam pelaksanaan program BSPS di Sumenep. Meski belum mengungkap identitas lengkap, penyidik menyebut AHS merupakan tenaga ahli dari seorang anggota DPR RI berinisial “SR”.

Inisial tersebut kemudian dikaitkan dengan Sri Wahyuni, mantan anggota DPR RI dari Partai NasDem yang bertugas di Komisi V. Nama Sri Wahyuni disebut-sebut sebagai aspirator dalam program BSPS di wilayah tersebut.

Sejumlah pihak mulai mendorong Kejati Jatim untuk memperluas penyidikan dengan memeriksa Sri Wahyuni. Desakan ini muncul seiring penetapan tenaga ahlinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Aktivis Doni Yusuf Bagaskara menilai, Kejati tidak boleh berhenti pada level pelaksana teknis, melainkan harus menelusuri pihak yang memiliki peran dalam pengusulan program.

“Kejati harus segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sri Wahyuni. Ia tercatat sebagai pihak yang mengusulkan sekitar 1.400 unit bantuan rumah,” ujarnya.

Menurutnya, fakta bahwa tenaga ahli telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar.

“Kalau tenaga ahli saja sudah jadi tersangka, maka pihak yang menjadi aspirator juga perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan,” tegasnya.

Dalam catatan yang beredar, Sri Wahyuni disebut pernah mengusulkan program BSPS dalam jumlah besar untuk Kabupaten Sumenep. Hal ini menjadi sorotan karena wilayah tersebut tidak termasuk dalam daerah pemilihannya.

Seperti diketahui, Sri Wahyuni pada periode 2019–2024 mewakili daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Magetan, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, dan Trenggalek.

Selain itu, ia juga dikenal sebagai istri Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni.

Hingga kini, Kejati Jatim menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pengembangan perkara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program bantuan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yang seharusnya tepat sasaran namun justru diduga disalahgunakan.

Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang diduga terlibat di balik pengusulan hingga pelaksanaan program.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store