LPK-RI Laporkan Bank Mandiri dan BCA Finance ke OJK Pusat

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mengambil langkah tegas dengan menyeret dua institusi keuangan besar, Bank Mandiri dan BCA Finance, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat di Jakarta. Langkah ini dilakukan setelah upaya penyelesaian masalah di tingkat daerah, khususnya di Bengkulu, menemui jalan buntu.
Kegagalan Mediasi di Tingkat Daerah
Ketua DPC LPK-RI Kediri Raya, Endras David Sandri, mengungkapkan bahwa serangkaian somasi dan mediasi yang difasilitasi di Bengkulu tidak membuahkan respons substantif dari pihak terlapor. Ketidakhadiran solusi nyata ini memicu keresahan masyarakat yang kemudian memberikan kuasa penuh kepada LPK-RI untuk melapor ke Jakarta pada Rabu malam (29/4/2026).
“Mediasi tidak menghasilkan jawaban. Masyarakat resah, lalu memberi kuasa kepada kami untuk melapor ke OJK pusat,” tegas Endras.
Sebelumnya, LPK-RI telah mendatangi kantor Bank Mandiri Bengkulu S. Parman pada 27 April 2026, namun pertemuan tersebut berakhir deadlock. Situasi serupa juga dialami saat mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak BCA Finance Bengkulu.
Dugaan Pendebetan Sepihak dan Pemblokiran Rekening
Kasus ini mencuat akibat dua isu sensitif yang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan: BCA Finance Diduga melakukan pendebetan sepihak terhadap rekening debitur tanpa adanya persetujuan sah. Kemudian, Bank Mandiri diduga melakukan pemblokiran rekening nasabah secara sepihak.
LPK-RI menegaskan bahwa laporan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak-hak masyarakat. Mereka mendesak OJK untuk turun tangan secara penuh karena dampak kasus ini dinilai luas dan berpotensi sistemik bagi perlindungan konsumen di Indonesia.
Laporan Teregistrasi di Portal Perlindungan Konsumen OJK
Laporan pengaduan tersebut dipastikan telah teregister melalui sistem resmi OJK. Berdasarkan notifikasi dari portal perlindungan konsumen, pengaduan tersebut secara otomatis telah diteruskan kepada pihak Bank Mandiri dan BCA Finance sebagai pihak terlapor.
Hingga saat ini, baik Bank Mandiri maupun BCA Finance belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Publik kini menantikan tindakan nyata dari OJK pusat dalam menangani pengaduan yang menyentuh langsung aspek fundamental perbankan dan pembiayaan ini.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

