Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo Dilimpahkan ke Kejari, Aktivis Sebut Nama Prof Cita

Kabarbaru.co
Dirut RSU dr Soetomo Prof. Dr. Cita Rosita Sigit Prakoeswa (dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Surabaya – Dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Dr. Soetomo terus menjadi sorotan. Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur (APMP Jatim) mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis (23/4/2026) untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Audiensi itu dihadiri sejumlah pejabat kejaksaan, termasuk perwakilan dari bidang penerangan hukum, pidana khusus, dan operasional. Dalam pertemuan tersebut, APMP Jatim memaparkan hasil kajian yang mengacu pada audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menegaskan bahwa temuan audit tersebut seharusnya menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penanganan secara terbuka dan akuntabel.

Dalam keterangannya, Acek juga menyebut bahwa pihaknya turut melaporkan sosok yang diduga terkait dalam perkara ini, yakni Dirut RSU dr Soetomo Prof Dr Cita Rosita Sigit Prokoeswa SpDVE Subsp DAI FINSDV FAADV MAR.

“Dalam laporan yang kami sampaikan, terdapat nama Prof Cita selaku Direktur BUMD Surabaya yang kami duga memiliki keterkaitan. Ini penting untuk didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” ujar Acek.

Dalam forum itu, Kejati Jatim menyampaikan bahwa penanganan perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Surabaya. Pelimpahan ini disebut sebagai bagian dari tahapan lanjutan setelah sebelumnya ditangani di tingkat kejaksaan tinggi.

Namun, langkah tersebut menuai kritik dari FAAM dan APMP Jatim. Mereka menilai pelimpahan tidak boleh berhenti pada aspek administratif tanpa kejelasan progres penanganan.

“Kami menghargai mekanisme yang berjalan, tetapi harus ada kepastian percepatan. Jangan sampai pelimpahan justru memperlambat penanganan perkara yang sudah memiliki dasar audit kuat,” lanjut Acek.

Ia juga menekankan bahwa meskipun penanganan telah dialihkan ke kejaksaan negeri, Kejati Jatim tetap memiliki peran penting dalam melakukan supervisi agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

APMP Jatim menyoroti sejumlah temuan berulang dalam audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo sejak 2015 hingga 2024. Temuan tersebut mencakup ketidaksesuaian pembayaran honorarium, kekurangan pungutan pajak, hingga kerja sama operasional yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, terdapat indikasi pembayaran ganda dalam pengadaan alat kesehatan, dugaan kemahalan harga, serta pengelolaan dana hibah yang tidak melalui mekanisme Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Permasalahan lain juga muncul pada periode berikutnya, termasuk saat penanganan pandemi COVID-19 pada 2020, hingga temuan terkait barang medis rusak, kekurangan volume pekerjaan, serta lemahnya pengendalian proyek pada 2023 dan 2024.

Menurut Acek, rangkaian temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang bersifat sistemik sehingga membutuhkan penanganan yang serius dan menyeluruh.

“Jika audit sudah ada, itu harus menjadi pijakan utama. Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar proses administratif,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, FAAM dan APMP Jatim menyatakan akan terus mengawal proses penanganan di Kejari Surabaya. Mereka juga berencana melakukan audiensi lanjutan guna memastikan perkara tidak mandek di tengah jalan.

“Kami akan terus mengawasi dan dalam waktu dekat kembali beraudiensi dengan Kejari Surabaya agar kasus ini benar-benar ditangani hingga tuntas,” pungkas Acek.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store