Kurir Rokok Ilegal Lapor Diperas ke Polisi, Polrestabes Surabaya Jadi Sorotan

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Surabaya – Kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan seorang pengemudi mobil ke Polrestabes Surabaya terus menuai perhatian publik. Perkara ini tidak hanya menyangkut tudingan intimidasi, tetapi juga memunculkan persoalan lain setelah muncul dugaan bahwa kendaraan yang dikemudikan pelapor membawa rokok tanpa pita cukai.
Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor: TBL/B/503/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, yang dibuat Mukhlisin, warga Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, pada 22 Februari 2026. Dalam laporannya, Mukhlisin menyebut dirinya menjadi korban dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Gatot Andika bersama beberapa orang lainnya. Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan depan Galaxi Mall Surabaya dan Jalan Kapasan Surabaya pada waktu berbeda.
Di tengah proses laporan tersebut, muncul fakta lain yang memicu polemik. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media tNews.Co.id, saat kejadian berlangsung pelapor diduga tengah mengendarai mobil yang berisi sejumlah rokok tanpa pita cukai. Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman video yang memperlihatkan bagian dalam kendaraan dipenuhi dus dan slop rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Cukai yang semestinya turut diproses oleh aparat penegak hukum. Hingga kini belum ada kepastian apakah rokok yang diduga ilegal tersebut diamankan sebagai barang bukti atau tidak ditindaklanjuti secara hukum.
Di sisi lain, beredar kabar bahwa laporan dugaan pemerasan tersebut diduga mendapat dukungan dari oknum anggota Reskrim Polrestabes Surabaya agar pelapor segera membuat laporan resmi. Informasi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap transparansi penanganan perkara.
“Ini menjadi pertanyaan serius. Jika ada rokok ilegal di dalam kendaraan, seharusnya juga diproses. Jangan sampai ada kesan kasus pemerasan diproses, tetapi dugaan pelanggaran cukainya justru hilang,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya terkait isu dugaan beking oknum anggota serta keberadaan rokok tanpa pita cukai hingga saat ini belum memperoleh jawaban. Sikap belum adanya klarifikasi resmi tersebut menambah spekulasi di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan terkait status rokok yang diduga tidak berpita cukai tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

