Pastikan Transparansi Kasus Teror Aktivis HAM, DPR RI Kirim Timwas Intelijen

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka peluang bagi Tim Pengawas (Timwas) Intelijen untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Langkah strategis ini muncul karena dugaan keterlibatan oknum aparat dalam insiden tersebut telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa Timwas Intelijen memiliki kewenangan penuh untuk mendalami kasus ini.
Mengingat dugaan pelaku berasal dari unsur Badan Intelijen Strategis (Bais), DPR menilai penanganan perkara ini tidak boleh berjalan seperti kasus kriminal biasa.
Kewenangan Khusus Berdasarkan UU
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Timwas Intelijen merupakan badan resmi bentukan Komisi I DPR yang terdiri dari lintas fraksi dan pimpinan komisi.
Legalitas tim ini berpijak pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang memberikan fungsi pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan intelijen di Indonesia.
“Berdasarkan aturan tersebut, Komisi I DPR berwenang memanggil pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI. Kami ingin meminta penjelasan serta mendorong penyelidikan menyeluruh agar kasus ini terang benderang,” ujar TB Hasanuddin di Jakarta.
Transparansi dan Ketegasan Hukum
Politisi senior ini menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus Andrie Yunus harus berlangsung transparan, profesional, dan akuntabel.
Ia mengingatkan bahwa negara wajib hadir memberikan kepastian hukum tanpa pandang bulu, terutama jika pelaku memang terbukti berasal dari lingkaran aparat keamanan.
“Negara harus menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara. Siapapun pelakunya, mereka wajib menjalani proses hukum yang berlaku secara tegas. Ini adalah ujian bagi profesionalisme institusi intelijen kita,” pungkasnya.
DPR berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga para aktor di balik serangan terhadap pejuang HAM tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

