Iklan Reklame Rokok Bakal Dilarang, Pengusaha: Ekonomi Bisa Lumpuh!

Jurnalis: Muhammad Imtiyaz
Kabar Baru, Jakarta – Rencana pelarangan total iklan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memicu gelombang kekhawatiran dari pelaku industri periklanan.
Aturan ini dinilai mengancam keberlangsungan usaha serta nasib ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor periklanan luar ruang.
Ketua Cluster Out of Home Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Deni Masriyaldi, mengungkapkan bahwa industri hasil tembakau memberikan kontribusi besar terhadap bisnis mereka.
Menurutnya, sekitar 60 hingga 70 persen pendapatan usaha periklanan berasal dari produk tembakau.
“Kami berharap pemerintah bersedia mendengarkan aspirasi pelaku usaha. Jangan sampai aturan ini berlaku sepihak dan mengorbankan aspek ekonomi yang sangat krusial,” tegas Deni.
Mengabaikan Aspek Usaha
Deni menyoroti klausul dalam Raperda KTR yang berencana melarang iklan di seluruh wilayah DKI Jakarta tanpa terkecuali.
Ia menilai langkah tersebut sangat ekstrem karena mengabaikan hak produk legal untuk berpromosi. Deni mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tetap menjamin hak produk bercukai untuk diiklankan.
Selama ini, industri periklanan telah mematuhi aturan zonasi dengan tidak memasang reklame di dekat sekolah, tempat ibadah, maupun rumah sakit.
“KTR itu seharusnya berbasis kawasan tertentu, bukan melarang di seluruh wilayah kota. Banyak pihak yang akan terdampak jika kebijakan ini tetap dipaksakan,” tambah Deni.
DPRD Janji Serap Aspirasi UMKM
Di sisi lain, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memastikan bahwa Raperda KTR akan tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi, yakni PP Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keberlangsungan UMKM.
Salah satu poin krusial adalah aturan larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah. Aziz menyatakan bahwa pasal tersebut tidak akan masuk secara spesifik dalam Perda agar tidak semakin memberatkan pedagang kecil di Jakarta yang memiliki pemukiman padat.
“Kami berkomitmen menyerap aspirasi UMKM. Aturan radius tersebut memang memberatkan, dan karena sudah ada di PP, maka tidak perlu kami masukkan lagi ke dalam Perda,” jelas Aziz.
Larangan Promosi Menjadi Sorotan
Meskipun ada kelonggaran terkait radius penjualan, anggota Bapemperda dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rio Sambodo, menyebutkan bahwa aturan mengenai promosi dan pemajangan produk tetap menjadi poin yang berbeda.
Menurutnya, penerapan radius 200 meter memang mustahil secara geografis di Jakarta, namun pengawasan terhadap promosi tetap menjadi agenda penting.
“Penjualan itu berbeda dengan promosi. Kami akan terus mengkaji agar aturan ini tetap adil bagi semua pihak tanpa mematikan ekosistem usaha di Jakarta,” pungkas Rio.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

