Koperasi Syariah Dalam Perkembangannya Menghadapi Tantangan Zaman

Jurnalis: Ahmad Arsyad
Kabar Baru, Kolom – Dalam era globalisasi yang kian kompleks, munculnya alternatif ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip Syariah menjadi semakin relevan. Koperasi syariah dalam kiprahnya saat ini telah terbukti menjadi bagian perekonomian di Indonesia dan diterima di masyarakat. Dalam sejarah perkembangannya koperasi syariah di Indonesia dimulai sejak tahun 1992 dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan dalam undang-undang tersebut tak ada satupun prinsip-prinsip pengelolaan koperasi yang berlawanan dengan prinsip-prinsip syariah yang diturunkan dari Al Qur’an dan Hadis, salah satunya termaktub dalam QS. Al Hasyr (59) ayat 7, Allah SWT berfirman:
كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ ..
Arab latin: ..kai lâ yakûna dûlatam bainal-aghniyâ’i mingkum..
Artinya: “Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara golongan kaya diantara kamu”.
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia merupakan salah satu faktor yang mendorong perkembangan koperasi syariah. Hal ini dapat dilihat dari semakin sadarnya masyarakat Indonesia akan pentingnya ekonomi syariah Seiring dengan perkembangan koperasi syariah, hingga sekarang tercatat banyak koperasi syariah yang memainkan peranannya di berbagai sektor termasuk untuk keperluan simpan pinjam, konsumsi, poduksi, bahkan jasa. Terbukti hingga saat ini tercatat terdapat sekitar 3000 koperasi yang berlandaskan sistem syariah dan menggerakan 920 unit bisnis kecil. Telah nyata pula, bahwa koperasi syariah turut memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian Indonesia, terutama dalam pengembangan UMKM di Indonesia.
Hal lain yang mendorong berkembangnya koperasi syariah di Indonesia adalah adanya kebijakan Pemerintah Indonesia yang juga memainkan peranan penting dengn mengambil berbagai langkah untuk mendukung pengembangan koperasi syariah, misalnya:
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2016 tentang implementasi hukum Syariah untuk simpan pinjam dan transaksi keuangan
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 21 Tahun 2017 yang mengubah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 10 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah.
Menurut Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun 2009 Pasal 1 menyebutkan bahwa koperasi syariah adalah salah satu bentuk lembaga keuangan syariah yang kegiatan bisnisnya bekerja di bidang keuangan, investasi dan penghasilan berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah). Dibentuknya koperasi syariah adalah untuk mendukung tujuan Hukum Syariah (Maqashid Syariah) yaitu fungsinya untuk melakukan dua hal penting yaitu tahsil, yaitu memperoleh keuntungan (profit) dan ibqa, yaitu mencegah kerusakan atau cedera (madarrah) sesuai petunjuk pemberi Hukum. Dan terdapat mashlahah yaitu instrumen hukum yang digunakan dalam teori hukum Islam untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencegah kejahatan sosial atau korupsi. Dengan tujuan yang sudah diatur dalam hukum syariat Islam, maka koperasi syariah sudah seharusnya memperhatikan bagaimana harta itu bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk kebutuhan individu, tapi juga bisa menjadi manfaat untuk masyarakat seluruhnya.
Dari pemaparan data pada 10 tahun terakhir dari jumlah koperasi syariah yang aktif di Indonesia, dapat terlihat bahwa perkembangan yang stabil terjadi dari tahun 2013 sampai dengan 2017. Pada tahun 2018, mulai terjadi penurunan yang terhadap jumlah koperasi syariah aktif di Indonesia, dilanjut pada tahun 2021 adalah tahun terendah dalam perkembangan koperasi syariah di Indonesia. Namun pada tahun 2022 perkembangan koperasi syariah meningkat secara stabil dari tahun sebelumnya
Landasan hukum berdirinya Koperasi Syariah:
- Dasar Hukum Positif
Koperasi syariah di Indonesia tunduk pada kerangka hukum perkoperasian umum, dengan penyesuaian operasional berdasarkan prinsip syariah.
- Undang-Undang Dasar 1945:Pasal 29 ayat (1) (“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”) dan Pasal 33 ayat (1) tentang perekonomian berdasar asas kekeluargaan menjadi landasan konstitusional.
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:Ini adalah payung hukum utama untuk semua koperasi di Indonesia.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker):Undang-undang ini mempertegas bahwa koperasi dapat menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
- Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021:Turunan dari UU Ciptaker yang mengatur kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
- Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004:Ini adalah petunjuk pelaksanaan awal untuk kegiatan usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 35.2/PER/M.KUM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM:Berbagai peraturan menteri, seperti Permenkop dan UKM No. 3 Tahun 2021, mengatur detail pelaksanaan teknis kegiatan koperasi.
- Dasar Hukum Islam
Prinsip dasar koperasi syariah dalam Islam adalah mubah (diperbolehkan) karena termasuk dalam ranah muamalah, selama tidak bertentangan dengan syariat.
- Sumber Utama:Al-Qur’an dan Hadis menjadi landasan fundamental yang melarang riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi), serta menganjurkan tolong-menolong dan keadilan.
- Fatwa DSN-MUI:Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberikan pedoman operasional yang mengikat bagi lembaga keuangan syariah, termasuk koperasi syariah.
- Fatwa No. 141/DSN-MUI/VIII/2021tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah menjadi acuan spesifik untuk tata kelola dan akad yang digunakan.
- Fatwa-fatwa lain terkait produk syariah seperti mudharabah(bagi hasil), musyarakah (kemitraan), murabahah (jual beli), dan wadi’ah (titipan) juga dirujuk.
Prinsip-Prinsip Syariah dalam Koperasi
Prinsip-prinsip Syariah memainkan peran sentral dalam menjadikan koperasi Syariah sebagai pusat kegiatan ekonomi beretika. Prinsip-prinsip ini menggambarkan landasan moral dan etika yang harus dipegang teguh oleh koperasi Syariah dalam seluruh aktivitasnya.
Berikut ini adalah penjelasan yang lebih mendalam mengenai prinsip-prinsip Syariah dalam koperasi:
- Keadilan dan Kesetaraan
Prinsip keadilan dan kesetaraan diimplementasikan dalam koperasi Syariah dengan memperlakukan semua anggota secara adil tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang mereka. Artinya, setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pembagian keuntungan.
- Larangan Riba
Riba atau bunga dihindari dalam semua aspek kegiatan koperasi Syariah. Prinsip ini mencegah praktik eksploitasi ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
- Transparansi dan Akuntabilitas
Koperasi Syariah menjunjung tinggi transparansi dalam segala transaksi dan operasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan anggota mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai kegiatan koperasi serta meminimalkan risiko penyalahgunaan kepercayaan.
- Kepedulian Sosial
Koperasi Syariah berkomitmen untuk berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Hal ini tercermin dalam berbagai program sosial, pendidikan, dan pelatihan yang membantu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Larangan Spekulasi dan Gharar
Prinsip larangan spekulasi dan gharar bertujuan untuk mencegah risiko yang tidak perlu dan menjaga kestabilan ekonomi anggota. Koperasi Syariah berfokus pada usaha yang memiliki dasar yang kuat dan menghindari transaksi yang tidak jelas risikonya.
Model Bisnis Koperasi Syariah
Model bisnis koperasi Syariah mencerminkan tujuan utama koperasi Syariah untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai model bisnis koperasi Syariah:
- Keanggotaan dan Partisipasi Anggota
Keanggotaan dalam koperasi Syariah memberikan hak partisipasi dalam pengambilan keputusan dan mendapatkan bagian dari keuntungan usaha. Anggota juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan dan integritas koperasi.
- Dana Kelompok dan Prinsip Bagi Hasil
Koperasi Syariah menggunakan dana kelompok anggotanya untuk berinvestasi dalam berbagai usaha yang sesuai dengan prinsip Syariah. Keuntungan dibagi berdasarkan prinsip bagi hasil yang mendorong keterlibatan aktif anggota dalam usaha koperasi.
- Akad dan Transaksi Syariah
Transaksi dalam koperasi Syariah didasarkan pada akad yang sesuai dengan hukum Islam. Hal ini memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara etis dan sesuai dengan nilai-nilai agama.
- Diversifikasi Usaha
Koperasi Syariah tidak hanya terbatas pada satu jenis usaha, tetapi berusaha untuk mendiversifikasi portofolio usahanya. Hal ini membantu mengurangi risiko dan memberikan peluang yang lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi anggota.
- Pemberdayaan Ekonomi Islam
Koperasi Syariah memiliki fokus kuat pada pemberdayaan ekonomi umat dengan mendukung usaha mikro dan kecil serta mengembangkan potensi ekonomi yang ada dalam kerangka prinsip-prinsip Syariah.
- Keterbukaan dan Transparansi
Model bisnis koperasi Syariah menekankan pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam operasi dan pengelolaan dana. Hal ini membangun kepercayaan anggota dan masyarakat.
Keunggulan Koperasi Syariah
Koperasi Syariah memiliki sejumlah keunggulan yang menjadikannya sebagai pilihan yang menarik bagi masyarakat dalam membangun ekonomi berbasis nilai-nilai Islam. Keunggulan-keunggulan ini tidak hanya berdampak positif pada anggota koperasi, tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai keunggulan-keunggulan koperasi Syariah:
- Prinsip Berbagi Keuntungan
Koperasi Syariah menerapkan prinsip berbagi keuntungan yang adil, dimana setiap anggota berhak mendapatkan bagian dari keuntungan sesuai dengan kontribusi dan partisipasinya.
- Pengelolaan Berdasarkan Prinsip Syariah
Pengelolaan koperasi Syariah didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah yang menjaga integritas dan etika dalam setiap kegiatan. Hal ini menjadikan koperasi Syariah sebagai entitas yang dihormati dalam komunitas.
- Inklusivitas dan Keterbukaan
Koperasi Syariah mendorong inklusivitas dengan memberikan peluang kepada semua anggota masyarakat terlepas dari latar belakang mereka. Keterbukaan dalam pengelolaan informasi juga meningkatkan transparansi.
- Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi
Dengan memprioritaskan pemberdayaan ekonomi anggota, koperasi Syariah membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk tumbuh bersama.
- Etika Bisnis yang Islami
Etika bisnis dalam koperasi Syariah didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, seperti jujur, adil, dan beretika. Hal ini menciptakan lingkungan bisnis yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
- Diversifikasi Usaha
Melalui diversifikasi usaha, koperasi Syariah dapat menghadapi tantangan ekonomi dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada anggotanya.
- Mengutamakan Kesejahteraan Bersama
Koperasi Syariah memiliki orientasi jangka panjang yang mengutamakan kesejahteraan bersama. Hal ini menciptakan ikatan yang kuat antara anggota dan lembaga.
Data State of Global Islamic Economy Report 2024/2025 menempatkan Indonesia di posisi tiga besar dunia dalam perkembangan ekonomi syariah. Koperasi syariah, menghadapi tantangan zaman modern dengan mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan menghindari riba, menjadikannya solusi ekonomi yang relevan. Perkembangannya ditandai oleh pertumbuhan aset yang signifikan, namun dihadapkan pada tantangan digitalisasi dan kebutuhan SDM berkualitas. Analisa ilmiah menunjukkan bahwa koperasi syariah berpotensi besar menjadi pilar penting dalam perkembangan perekonomian nasional jika tantangan tersebut dapat diatasi.
Analisa Ilmiah Perkembangan Koperasi Syariah
- Prinsip dan Relevansi: Koperasi syariah beroperasi berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, menghindari unsur-unsur yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi). Prinsip bagi hasil menjadikannya alternatif etis terhadap sistem keuangan konvensional, menarik bagi masyarakat Muslim yang ingin bertransaksi sesuai keyakinan.
- Peran Sosial Ekonomi: Koperasi syariah berfungsi sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan penggerak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta menyalurkan dana sosial Islam seperti infak dan sedekah untuk kesejahteraan masyarakat. Peran ini membantu meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi anggota, terutama di daerah pedesaan.
- Tantangan Modern:
- Digitalisasi:Koperasi syariah menghadapi kendala seperti rendahnya literasi digital anggota, keterbatasan infrastruktur teknologi, dan hambatan regulasi yang belum adaptif terhadap inovasi digital.
- Sumber Daya Manusia (SDM):Kurangnya SDM yang kompeten dan profesional yang menguasai teknologi sekaligus prinsip syariah menjadi tantangan utama.
- Regulasi dan Skala Usaha:Kualitas manajemen organisasi yang beragam dan permodalan usaha yang relatif kecil seringkali membatasi daya saing dibandingkan lembaga keuangan konvensional.
- Peluang: Indonesia, dengan mayoritas penduduk Muslim, memiliki potensi pasar domestik yang besar untuk keuangan syariah. Kesadaran masyarakat yang semakin meningkat terhadap nilai-nilai ekonomi Islam dan dukungan lingkungan sosial menjadi modal sosial yang kuat.
Kesimpulannya, koperasi syariah adalah solusi keuangan yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi umat. Keberlanjutan dan pertumbuhannya di era modern bergantung pada kemampuan berinovasi secara digital, meningkatkan kualitas SDM, dan mengoptimalkan dukungan regulasi yang kondusif.
Wallaahu a’lam.
*) Penulis adalah Mohamad Dodi Bintoro, Mahasiswa Magister pada Institut Agama Islam (SEBI), Depok, Jurusan Akuntansi dan Tata Kelola Keuangan Syariah.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

