Komitmen Lindungi Ahli Waris Nasabah, BRI Bangkalan Serahkan Klaim Asuransi Aurora Plus

Jurnalis: Khotibul Umam
Kabar Baru, Bangkalan — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang (BO) Bangkalan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada nasabah dan ahli waris melalui penyerahan klaim Asuransi Aurora Plus. Penyerahan klaim tersebut berlangsung di Kantor BRI BO Bangkalan, Kamis (15/1/2026).
Pj Pimpinan BRI BO Bangkalan, Dwi Floresvita RA, menyampaikan bahwa klaim Asuransi Aurora Plus merupakan bentuk perlindungan finansial bagi nasabah kredit BRI apabila terjadi risiko meninggal dunia.
“Asuransi ini hadir untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi nasabah serta keluarganya. Ketika nasabah meninggal dunia, ahli waris tidak dibebani kewajiban kredit yang masih berjalan,” ujar Dwi Floresvita.
Pada kesempatan tersebut, BRI BO Bangkalan menyerahkan klaim Asuransi Aurora Plus kepada anak kandung nasabah atas nama Fitriya dengan nilai pertanggungan sebesar Rp52 juta.
Dwi menjelaskan, proses pencairan klaim asuransi dapat dilakukan setelah 60 hari sejak pengajuan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana klaim tersebut dapat dimanfaatkan untuk melunasi sisa kewajiban kredit nasabah, serta sisa uang pertanggungan dapat digunakan oleh ahli waris untuk memenuhi kebutuhan hidup ke depan.
“Melalui Asuransi Aurora Plus, BRI berharap dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi keberlangsungan hidup ahli waris,” pungkasnya.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

