Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Ironi Pendidikan Indonesia: Tenaga Kependidikan Profesional, Tapi Negara Membayar dengan Sukarela

Picture1
Robby Basyir, Ketua Umum Pimpinan Wilayah Hima Persis Jawa Timur.

Editor:

Kabar Baru, Opini  – Sektor pendidikan Indonesia sedang berada dalam masa krisis nurani. Di balik gegap gempita digitalisasi dan tuntutan administrasi sekolah yang kian kompleks, terdapat ribuan Tenaga Kependidikan (Tendik) seperti tenaga administrasi, pustakawan, laboran, teknisi, hingga operator sekolah yang dipaksa bekerja secara profesional namun diperlakukan layaknya tenaga sukarela.

Kritik tajam ini dilontarkan oleh Ketua Umum Pimpinan Wilayah Hima Persis Jawa Timur, Robby Basyir. Ia menegaskan bahwa negara telah melakukan pembiaran terhadap ketimpangan kesejahteraan yang sangat mencolok di lingkungan satuan pendidikan.

“Pendidikan bukan proyek amal. Tenaga kependidikan adalah profesi yang menuntut keahlian khusus, integritas, dan dedikasi tinggi. Sangat menyakitkan ketika profesionalisme mereka hanya dihargai secara ‘sukarela’ oleh negara tanpa jaminan hukum yang pasti,” tegas Robby Basyir dalam keterangannya di Surabaya.

Jurang Pemisah Regulasi: Antara Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Robby memaparkan fakta pahit mengenai diskriminasi hukum yang terjadi saat ini. Selama ini, perhatian negara hanya tertuju pada guru dan dosen yang telah memiliki sandaran hukum kuat melalui UU No. 14 Tahun 2500 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang tersebut secara rinci mengatur tentang standar profesi, tunjangan sertifikasi, hingga jaminan kesejahteraan bagi para pendidik.

Sebaliknya, para tenaga kependidikan seolah “dianaktirikan”. Hingga detik ini, belum ada satu pun payung hukum setingkat Undang-Undang yang secara khusus mengatur nasib mereka. Pengaturan mengenai Tendik masih tercecer dalam narasi umum pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Akibatnya, mereka tidak memiliki standar penghasilan tetap, tidak ada kepastian jenjang karier, dan sering kali terabaikan dalam berbagai skema bantuan pemerintah yang selama ini masif diberikan kepada guru dan dosen.

“Faktanya, isu ini sangat sedikit dibahas di ruang publik maupun meja legislasi. Kita seolah menutup mata bahwa operasional sekolah akan lumpuh tanpa operator, literasi akan berhenti tanpa pustakawan, dan praktik sains akan mati tanpa laboran. Namun, mengapa perlindungan hukum mereka tidak pernah dianggap mendesak?” gugat Robby.

Menuntut Pengakuan, Bukan Sekadar Belas Kasihan

Narasi yang berkembang bahwa pengabdian di dunia pendidikan adalah bentuk ibadah semata sering kali disalahgunakan untuk melanggengkan eksploitasi. PW Hima Persis Jawa Timur menegaskan bahwa tuntutan akan UU Khusus Tenaga Kependidikan bukanlah soal meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak atas keadilan profesi.

Robby Basyir mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menghentikan ketimpangan ini dengan langkah konkret:

  1. Mendorong Pembentukan UU Khusus Tenaga Kependidikan yang mengatur standar gaji layak, perlindungan hukum, dan jaminan sosial.
  2. Menyertakan Tendik dalam Skema Kesejahteraan Nasional agar tidak lagi terjadi kesenjangan bantuan antara pendidik dan tenaga kependidikan.
  3. Memberikan Pengakuan Status Profesional bagi seluruh elemen penunjang pendidikan agar memiliki jenjang karier yang jelas.

“Sistem pendidikan yang kuat tidak bisa hanya berdiri di atas kesejahteraan sebagian pihak. Jika negara ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, maka negara harus terlebih dahulu menyejahterakan seluruh aktor di dalamnya tanpa terkecuali. Jangan biarkan tenaga kependidikan terus terpinggirkan dalam sunyi,” tutup Robby dengan tegas.

Penulis : Robby Basyir, Ketua Umum Pimpinan Wilayah Hima Persis Jawa Timur

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store