Polda Gorontalo Bekuk Sindikat Pencurian Aki Tower, Tiga Pelaku Diamankan

Jurnalis: Redaksi Kabarbaru
Kabar Baru, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian aki baterai tower telekomunikasi yang meresahkan masyarakat. Polisi menangkap dua pelaku utama dan satu penadah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp20 juta.
Kasus ini bermula dari laporan teknisi PT Indosat Ooredoo Hutchison terkait hilangnya aki tower di Jalan Makassar, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Kamis (9/10/2025).
Direskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut tidak hanya terjadi di satu lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan delapan tempat kejadian perkara (TKP) di dua wilayah, yakni lima di wilayah hukum Polda Gorontalo dan tiga di wilayah Polda Sulawesi Utara. Total aki yang dicuri mencapai 22 unit.
“TKP-nya cukup banyak dan tersebar di dua provinsi. Jadi pelaku ini sudah beraksi berulang kali,” ujar Kombes Ade Permana saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial FH (25) dan DPP (26), diketahui merupakan mantan teknisi PT Indosat Ooredoo Hutchison. Setelah beraksi, FH sempat kabur ke Kotamobagu dan berhasil dibekuk oleh tim gabungan Polda Gorontalo dan Polres Kotamobagu. Sementara rekannya, DPP, ditangkap di Manado.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjual aki hasil curian kepada seorang penadah berinisial IB (41), seorang petani asal Kota Gorontalo. Polisi pun turut menangkap IB dan menyita barang bukti berupa 22 buah aki tower, obeng, serta kunci yang digunakan saat beraksi.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut. FH dan DPP dijerat dengan pasal pencurian yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara IB dijerat pasal penadahan.
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







