Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Chat WhatsApp Terungkap! Ammar Zoni Diperas Oknum Aparat Rp300 Juta

Desain tanpa judul - 2025-11-05T083012.541
Artis papan atas Ammar Zoni sebelum terjerat kasus narkoba (Foto: Instagram/Amar Zoni).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kasus narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni semakin memanas dengan munculnya dugaan praktik pemerasan.

Kuasa hukum Ammar Zoni mengungkapkan adanya pesan WhatsApp (WA) dari seseorang yang mengaku ‘aparat’ dan menawarkan penghentian kasus kliennya dengan imbalan Rp300 juta.

Jasa Penerbitan Buku

Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias, membenarkan informasi mengejutkan ini. John menyebut permintaan uang dari oknum tersebut berlangsung selama sepuluh bulan saat Ammar masih berada di Lapas Kelas I Cipinang.

“Indikasinya begitu sesuai info, permintaan imbalan dari oknum Rp300 juta untuk menghentikan kasus dan berhubung Ammar tidak punya uang, ditunggu sampai 10 bulan oleh oknum tersebut,” kata John.

Karena Ammar atau keluarganya tidak memberikan uang tersebut, pihak berwenang melanjutkan proses hukum dan melimpahkan perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Harta Ludes dan Kejanggalan Pemindahan

Orang terdekat Ammar Zoni merasa prihatin dan terharu. Mereka menyebut pihak penegak hukum seolah-olah mengkriminalisasi Ammar, dan kini ia sudah tidak punya harta benda lagi.

Ammar telah menjual semua asetnya untuk memenuhi permintaan serupa dalam dua kasus narkotika sebelumnya.

“Saya lihat Ammar sudah enggak punya siapa-siapa dan enggak punya apa-apa,” ungkap salah satu orang terdekat sang aktor.

Selain dugaan pemerasan, John Mathias juga menyoroti kejanggalan pemindahan Ammar dari Cipinang ke Lapas Nusakambangan. John berpendapat, sebagai seorang pecandu narkotika.

Mereka harusnya memindahkan Ammar ke Lapas Narkotika Cipinang. Lapas itu memiliki fasilitas rehabilitasi yang dibutuhkan orang adiksi dan sakit.

Isolasi Sel Tikus dan Rencana Remisi

John juga mengungkap bahwa Ammar sempat menjalani hukuman isolasi di sel tikus selama 20 hari saat berada di Rutan Salemba. Ia menilai, sanksi isolasi tersebut seharusnya sudah cukup, sehingga pihak berwenang tidak perlu memindahkannya ke Nusakambangan yang memberatkan.

Kuasa hukum kini berencana mengajukan hak-hak kliennya, termasuk hak remisi dan asimilasi.

“Seharusnya sesuai register F lapas sudah terbebas dari sanksi, persoalan selesai, dan 25 Januari 2026, Ammar sudah bisa diberikan hak-hak remisi, asimilasi dan lain-lainnya,” jelas John.

Pihaknya berencana mengajukan hak asimilasi agar Ammar bisa bekerja di luar dengan jaminan tempat kerja dan keluarga, namun tetap wajib lapor.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store