Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Diduga Cabuli Anak Kandungnya sendiri, Seorang Ayah di Bone Bolango Diamankan Polisi

IMG-20251103-WA0030
Gambar Ilustrasi .

Jurnalis:

Kabar Baru, Bone Bolango – Seorang pria berinisial H(45), warga di salah satu kecamatan di Kabupaten Bone Bolango, diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

Perbuatan itu disebut-sebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMA.

Jasa Penerbitan Buku

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Sang ibu yang tidak terima dengan perbuatan tersebut kemudian melaporkan dugaan pencabulan itu kepada pihak kepolisian setempat.

Kapolres Bone Bolango, Akbp Supriantoro S.H., S.I.K membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, terlapor telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, kami telah menerima laporan dari pihak keluarga. Terlapor sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar AKBP Supriantoro saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

Berdasarkan keterangan sementara, dugaan perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya mereka. Korban baru berani menceritakan kejadian itu karena merasa tidak tahan dengan perlakuan sang ayah.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone Bolango untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika terbukti, Pasal yang disangkakan ke pelaku ialah 81 ayat (1) dan (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU. RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang. RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 76D, Pasal 76E dan pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.” tambah Kapolres.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna memastikan kebenaran dugaan tindak pidana tersebut.

“Pelaku kini terancam pidana 15 tahun penjara. Sementara korban masih mendapatkan pendampingan psikologis” tutupnya.

Jurnalis: Pengki Djoha

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store