Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Satreskrim Purwakarta Bongkar Sindikat Pembobol Alfamart dan Indomaret

IMG-20251014-WA0040
Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah toko modern.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah toko modern di wilayah Purwakarta dan sekitarnya.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial HD (36), GPK (41), dan J (32).

Jasa Penerbitan Buku

“Ketiganya merupakan pelaku lintas kabupaten. Selain beraksi di wilayah Purwakarta, mereka juga melakukan kejahatan serupa di Kabupaten Karawang,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/10).

Dewa Putu menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol atap toko modern yang sudah tutup pada malam hari. Mereka kemudian mengambil barang-barang berharga seperti rokok, vape, dan makanan yang mudah dijual kembali.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan mobil untuk berkeliling mencari sasaran. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Vios warna hitam, satu gunting baja besar, satu gunting baja kecil, satu buah tangga, 19 botol liquid vape, serta beberapa barang hasil curian lainnya.

“Nilai kerugian dari empat toko modern yang dibobol pelaku diperkirakan mencapai Rp100 juta,” kata Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan bukan residivis. Aksi pencurian dilakukan sekitar bulan Juli hingga Agustus 2025, dan berhasil diungkap Satreskrim Polres Purwakarta pada September lalu.

Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial T, R, dan H.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres menambahkan, minimnya penjagaan di sejumlah toko modern menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan para pelaku. Ia mengimbau pengelola toko untuk meningkatkan keamanan, terutama pada malam hari. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store