Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Warga Seram Timur Dipenjara Karena Tebang Pohon di Lahan Adat

Ilustrasi: Orang Bati, menjaga hutan adat mereka (Foto: Christ Belseran).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty, meluapkan kemarahannya saat menyoroti kasus warga Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, yang dipenjara karena menebang pohon di hutan adat miliknya sendiri.

Dalam rapat bersama pemerintah, Saadiah menilai kasus tersebut mencerminkan ketidakjelasan regulasi terkait status hutan adat di Indonesia.

Jasa Penerbitan Buku

“Pak Menteri, di Maluku ada masyarakat di Seram Bagian Timur masih ditahan di penjara karena menebang pohon dalam hutan adat, hutan mereka sendiri,” tegas Saadiah dengan suara lantang di hadapan Menteri Desa.

Anggota Fraksi PKS ini menjelaskan, Undang-Undang Kehutanan maupun Undang-Undang Konservasi belum secara rinci mengatur soal hutan adat.

Akibatnya, banyak daerah belum mampu menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

“Karena perda tentang kawasan hutan adat belum keluar, akhirnya di banyak provinsi hutan adat masih dianggap hutan negara. Bisa jadi statusnya hutan konservasi, hutan lindung, atau hutan produksi,” jelasnya.

Kondisi itu, lanjut Saadiah, membuat banyak warga lokal kehilangan hak atas tanah dan pohon yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ia mencontohkan masyarakat di Seram Utara hingga Huamual, Seram Barat yang bahkan rumah dan kebun pala serta cengkeh mereka kini dikategorikan masuk kawasan hutan lindung.

“Bayangkan, pohon cengkeh dan pala milik mereka yang sudah diturunkan dari nenek moyang kini dinyatakan masuk kawasan hutan. Ini tidak adil!” tegas Saadiah.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store