Periksa Saksi, Dugaan Kasus Pemerasan Bendahara PDIP Sumenep Terus Bergulir

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Kasus dugaan pemerasan mucikari oleh Bendahara PDI Perjuangan (PDIP) Sumenep, H. Zainal Arifin, terus bergulir meski perkembangannya terkesan lamban.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.
“Kemarin sudah selesai pemeriksaan saksi. Ntar saya cek lagi ke penyidik,” ujarnya irit, Sabtu (6/9).
Kasus ini bermula dari operasi razia yang dilakukan Satpol PP setempat bersama Zainal Arifin pada September 2024 lalu.
Razia menyasar sejumlah kos dan hotel di Sumenep, termasuk di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, yang diduga menjadi tempat mangkal prostitusi.
Sehari setelah penggerebekan, Zainal Arifin diduga meminta uang sebesar Rp10 juta dari seorang mucikari bernama Abd. Rahman.
Uang tersebut disebut-sebut sebagai “jaminan aman” agar para PSK tidak diproses hukum.
Pada 11 Juni 2025, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/VI/RES.1.19/2025/Satreskrim, yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Ketua DPRD Sumenep itu sempat mangkir dari panggilan pertama pada 20 Februari 2025, sebelum akhirnya memenuhi panggilan kedua pada 6 Maret 2025.
Di kesempatan terpisah, Zainal sendiri membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Tidak, saya untuk apa mencari uang sekecil itu,” katanya kala itu.
Isu ini sempat menuai respons dari Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Virzannida Busyro, yang menyebut tuduhan tersebut masih sebatas dugaan.
“Saya sudah tabayyun ke pimpinan, itu hanya oknum yang ingin melukai integritas dewan. Intinya tidak benar adanya,” ujarnya pada 22 Februari lalu.
Meski begitu, Virzannida menegaskan BK tetap akan bertindak jika ada bukti kuat.
“BK akan bekerja, mengevaluasi, dan memanggil dewan yang bermasalah jika ada bukti valid,” tambahnya.
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







