KCB Desak Kejati Jatim Periksa BUP PT DABN Pelabuhan Probolinggo

Jurnalis: Masudi
Kabarbaru Surabaya— Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur kembali menyoroti aktivitas kepelabuhanan yang dijalankan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (19/05/25), KCB mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sejumlah indikasi penyimpangan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Menurut Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah, PT DABN selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan yang ditandatangani pada 21 Desember 2017 antara DABN dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo.
“Semua infrastruktur pelabuhan yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT DABN justru dibangun menggunakan dana APBD Provinsi Jawa Timur. Ini jelas-jelas menyimpang dari ketentuan dalam perjanjian dan menjadi beban bagi keuangan daerah,” tegas Holik.
KCB juga mempersoalkan status PT DABN yang merupakan anak usaha dari BUMD PT Petrogas Jatim Utama. Berdasarkan regulasi, perusahaan dengan status tersebut seharusnya tidak dapat menerima izin konsesi maupun mengelola aset pelabuhan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam orasinya, massa KCB menuntut agar KSOP Probolinggo mencabut hak konsesi PT DABN dan mengambil alih kembal pengelolaan pelabuhan. Mereka menilai perusahaan tersebut gagal memenuhi syarat-syarat pokok dalam perjanjian serta tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap keuangan daerah.
Tidak hanya itu, KCB juga menyoroti adanya dugaan penggunaan dokumen bermasalah dalam pengurusan izin Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) yang diterbitkan pada Maret 2021. Berdasarkan penelusuran mereka, PT DABN tidak memiliki Kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan bongkar muat barang, yakni KBLI 52240, sebagaimana dipersyaratkan dalam sistem perizinan berbasis risiko (OSS).
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ketidaksesuaian antara izin usaha dan aktivitas lapangan bisa masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen negara,” ujar Holik.
Lebih lanjut, KCB juga mempermasalahkan penyesuaian tarif jasa pelabuhan oleh PT DABN yang diberlakukan sejak April 2024 tanpa kesepakatan dengan pengguna jasa ataupun asosiasi terkait. Menurut KCB, kebijakan tarif baru yang diumumkan lewat surat edaran itu bertentangan dengan ketentuan dalam Permenhub No.121 Tahun 2018 yang mewajibkan adanya persetujuan bersama.
“PT DABN hanya menyertakan hasil kajian internal oleh pihak ketiga tanpa berita acara kesepakatan. Ini bentuk kesewenang-wenangan dan merugikan para pengguna jasa,” tambahnya.
Sebagai penutup aksi, KCB menyerahkan laporan pengaduan resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jatim. Mereka mendesak dilakukan investigasi mendalam atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, termasuk potensi kerugian negara akibat penggunaan aset pelabuhan yang belum melalui proses inbreng resmi.
“Fasilitas milik negara digunakan tanpa konsesi sah dan menghasilkan pendapatan yang tidak bisa diaudit oleh BPK RI. Ini harus dihentikan dan diusut sampai tuntas,” pungkas Holik.
Aksi yang berlangsung di depan kantor Kejati Jatim itu juga disertai dengan pembakaran ban sebagai bentuk kekecewaan terhadap lemahnya pengawasan instansi terkait. KCB menyatakan akan melanjutkan tekanan ke berbagai pihak, termasuk Dinas Penanaman Modal dan KSOP Probolinggo, jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat.