Polisi Bongkar Aksi Curanmor di Purwakarta, Enam Terduga Pelaku Berhasil Diringkus

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, PURWAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan enam orang terduga pelaku. Mereka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Karawang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Senin (2/11/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mencatat enam tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Kabupaten Purwakarta dan satu TKP lainnya di Kabupaten Karawang.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Reskrim AKP I Made Purwantara mengungkapkan, keenam terduga pelaku seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari hasil pendalaman, salah seorang di antaranya diketahui merupakan residivis kasus pidana.
“Dari enam orang ini, satu orang merupakan residivis,” kata Made.
Menurut dia, para terduga pelaku memiliki modus dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di dalam rumah. Kendaraan tersebut kemudian diambil dengan cara digotong untuk menghindari kecurigaan maupun suara mesin kendaraan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta laporan yang diterima melalui layanan darurat kepolisian 110. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendatangi lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor, satu buah kunci T, dua anak kunci stang, satu unit telepon genggam, serta satu buah gergaji besi.
Terkait dugaan adanya keterlibatan jaringan pencurian kendaraan bermotor, Made menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keenam terduga pelaku.
“Untuk keterlibatan jaringan, sementara masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, keenam terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi masih mendalami keterangan para terduga pelaku guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi pencurian tersebut. (*)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
WahGenz
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
