Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Raperda Rusun Bandung Digodok, Asep Robin Soroti Kewajiban Pengembang

IMG_20261102_095252
Asep Robin, S.H., M.H., Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, saat menyampaikan pandangan dalam pembahasan Raperda tentang Rumah Susun.

Jurnalis:

Kabar Baru, BANDUNG – Keterbatasan lahan dan terus meningkatnya kebutuhan tempat tinggal menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Bandung. Pengembangan rumah susun (rusun) pun dinilai menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat perkotaan.

Namun, penyediaan hunian vertikal tidak cukup hanya berorientasi pada penambahan jumlah bangunan dan unit tempat tinggal. Aspek kelayakan, keterjangkauan harga, kualitas lingkungan, hingga kepastian pengelolaan harus menjadi perhatian agar masyarakat benar-benar mendapatkan hunian yang aman dan nyaman.

Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.

Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., mengatakan, penyusunan regulasi tersebut penting untuk memperkuat penyelenggaraan rumah susun sekaligus memastikan kebijakan pembangunan hunian vertikal berpihak pada kebutuhan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat. Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.

Menurut dia, Raperda Rumah Susun tidak hanya mengatur aspek pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pelayanan kepada penghuni, keterjangkauan harga, penyediaan sarana dan prasarana, serta tata kelola lingkungan hunian.

Regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi landasan dalam mendorong penyediaan rumah susun baru guna memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat di tengah keterbatasan lahan perkotaan.

Raperda Rumah Susun merupakan satu dari empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Pembahasannya dipercayakan kepada Pansus 20 yang diketuai H. Sutaya dan didampingi Wakil Ketua H. Deni Nursani, bersama delapan anggota lainnya, termasuk Asep Robin.

Dalam proses pembahasan, Pansus 20 juga telah mengundang perwakilan penghuni rumah susun di kawasan Cingised dan Rancacili untuk menyerap aspirasi sekaligus memperoleh gambaran mengenai kondisi pengelolaan hunian di lapangan.

Asep menilai, keterlibatan penghuni sangat penting karena masyarakat merupakan pihak yang secara langsung merasakan berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan rumah susun.

Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan aturan mengenai kenyamanan, keamanan, ketertiban, pelayanan, hingga penataan lingkungan.

“Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya,” tegasnya.

Soroti Kewajiban Pengembang

Selain persoalan pengelolaan, Asep juga menyoroti sejumlah ketentuan penting yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan rumah susun, terutama menyangkut tanggung jawab pengembang.

Salah satunya adalah kewajiban pengembang rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi instrumen penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Dengan demikian, pembangunan rumah susun komersial juga diharapkan memberikan kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Aspek kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing (WNA) juga menjadi salah satu materi yang perlu diatur secara cermat. Kepemilikan tersebut dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan izin tinggal serta ketentuan hukum mengenai hak atas tanah dan kepemilikan satuan rumah susun.

Di sisi lain, perlindungan konsumen dalam proses transaksi juga harus menjadi perhatian. Termasuk ketentuan mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan tingkat keterbangunan fisik rumah susun minimal 20 persen sesuai regulasi yang berlaku.

Berbagai ketentuan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, serta mencegah munculnya persoalan yang dapat merugikan masyarakat.

Asep berharap, pembahasan Raperda Rumah Susun dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif. Tidak hanya mendorong penambahan hunian vertikal, tetapi juga memastikan kualitas pembangunan, keterjangkauan, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan pengelolaannya.

Dengan regulasi yang kuat, rumah susun di Kota Bandung diharapkan tidak sekadar menjadi solusi atas keterbatasan lahan, melainkan mampu menghadirkan lingkungan tempat tinggal yang sehat, aman, tertib, nyaman, dan berkelanjutan.

“Harapannya, Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang lebih tertata, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” pungkasnya. (*)

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store