Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Sahkan UU Reforma Agraria, DPR Tuai Apresiasi DEMA PTKIN

kabarbaru.co
M. Miftahul Rizqi, Koordinator Pusat Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Seluruh Indonesia. (Foto: Ist).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Seluruh Indonesia mengapresiasi langkah DPR RI yang telah mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria pada 22 September 2026. Meski menganggap beleid ini sebagai momentum bersejarah, elemen mahasiswa menegaskan akan mengawal ketat implementasinya agar tidak berujung sebagai aturan macan kertas.

Undang-undang yang sebelumnya disetujui sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna 8 September lalu—di bawah pimpinan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad—ini memuat 70 pasal krusial. Aturan baru tersebut secara khusus memprioritaskan penyelesaian konflik agraria, restitusi tanah, serta perlindungan bagi petani penggarap, masyarakat adat, nelayan, dan kelompok miskin.

Koordinator Pusat DEMA PTKIN, M. Miftahul Rizqi, mengapresiasi komitmen pimpinan DPR dan Badan Legislasi yang berhasil menuntaskan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyerap aspirasi dari 55 pihak. Ia menilai, pengesahan ini menunjukkan instrumen hukum negara mulai menjawab sengkarut persoalan agraria nasional yang selama ini berdimensi sosial, lingkungan, dan kemanusiaan.

“Kami tidak ingin reforma agraria berhenti sebagai agenda legislasi atau sekadar seremonial politik. Kebijakan ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tegas Rizqi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).

Bagi DEMA PTKIN, tanah bukan sekadar aset ekonomi melainkan sumber kehidupan yang menyangkut hajat hidup jutaan masyarakat. Oleh karena itu, redistribusi tanah yang diamanatkan dalam UU tersebut harus diikuti dengan pemberdayaan dan penguatan kapasitas ekonomi masyarakat penerima.

Rizqi menambahkan, keberhasilan reforma agraria pada akhirnya tidak ditentukan oleh kualitas norma di atas kertas, melainkan konsistensi penegakan hukum aparat di lapangan. Mahasiswa berkomitmen untuk turun tangan melalui kajian kebijakan, advokasi masyarakat, dan ruang-ruang akademik guna memastikan keadilan agraria terwujud.

“Jangan sampai regulasi yang telah dibentuk kehilangan makna ketika berhadapan dengan persoalan nyata di lapangan,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store