Negara Hadir untuk Rakyat Kecil, Advokat Charles Manullang Apresiasi Progres PPTPKH dan TORA

Jurnalis: Moh Nasir
kabarbaru, Rokan Hulu — Harapan masyarakat kecil yang selama bertahun-tahun berhadapan dengan persoalan status lahan mulai menemukan titik terang. Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Charles Manullang, S.H., M.H., mengapresiasi progres Kementerian Kehutanan dalam penataan kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Apresiasi itu disampaikan menyusul adanya perkembangan terhadap permohonan lahan masyarakat Desa Cipang Kiri. Dari data yang diajukan, 18 permohonan atas nama masyarakat kini dinaikkan statusnya dan masuk dalam peta indikatif pelepasan kawasan hutan.
Bagi masyarakat, perubahan status tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut kepastian atas lahan yang selama ini menjadi tempat masyarakat kecil menggantungkan kehidupan.
Charles Manullang mengatakan, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak semestinya jauh dari persoalan masyarakat di tingkat bawah.
“Negara harus hadir untuk masyarakat kecil, khususnya masyarakat Desa Cipang Kiri hilir yang selama ini menghadapi persoalan karena ladang mereka masuk dalam kawasan hutan,” ujar Charles Manullang.
Menurut dia, progres inventarisasi dan penataan batas kawasan hutan melalui PPTPKH serta penyediaan sumber tanah untuk TORA merupakan langkah penting dalam mencari jalan keluar atas persoalan penguasaan tanah masyarakat.
Charles menilai, masuknya 18 permohonan masyarakat ke dalam peta indikatif menjadi perkembangan yang patut diapresiasi. Namun, proses tersebut juga perlu terus dikawal hingga memberikan kepastian hukum yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kinerja Kementerian Kehutanan atas progres ini. Harapan kami, prosesnya terus berjalan sampai masyarakat memperoleh kepastian dan penyelesaian yang konkret,” katanya.
Mengacu Keputusan Menteri LHK
Program penyelesaian tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Kebijakan itu antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6132 Tahun 2024 tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta Peta Realisasi PPTPKH dan TORA Revisi III.
Dalam konteks masyarakat Desa Cipang Kiri hilir, proses tersebut menjadi penting karena menyentuh langsung persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Charles Manullang berharap progres yang telah dicapai tidak berhenti pada perubahan status dalam peta indikatif. Pemerintah diharapkan memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Sebab bagi masyarakat kecil, lahan bukan hanya sebidang tanah di atas peta. Di sanalah mereka bertani, membangun kehidupan, dan menggantungkan masa depan keluarga.
Peta boleh menjadi awal. Namun bagi masyarakat, kepastian hukum adalah tujuan akhirnya.(Rahmad)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
