Raffi Ahmad Hubungi Dasco Usai Namanya Muncul di Sidang Korupsi

Jurnalis: Felicia Chen
Kabar Baru, Jakarta – Raffi Ahmad mengaku menghubungi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah namanya muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Dasco, Raffi juga menyampaikan bahwa dirinya berkomunikasi dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menurut Raffi, komunikasi tersebut dilakukan untuk meminta saran mengenai langkah yang perlu ditempuh setelah namanya disebut dalam persidangan.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Istana, Pak Seskab Teddy. Saya juga berbicara kepada pimpinan DPR, Pak Dasco,” ujar Raffi dalam konferensi pers di Jakarta, 9 Juli 2026.
Setelah berdiskusi dengan Teddy dan Dasco, Raffi kemudian menunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea untuk mendampinginya memberikan penjelasan kepada publik terkait persoalan tersebut.
Raffi mengatakan langkah itu ditempuh untuk membersihkan nama baiknya sekaligus memastikan isu yang berkembang tidak melebar menjadi persoalan politik.
Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi menyebut dirinya memiliki tanggung jawab untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Saya harus meluruskan karena sekarang membawa amanah negara,” kata Raffi.
Nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam persidangan, terungkap adanya aktivitas penitipan atau pengiriman barang elektronik melalui perusahaan Blue Ray Cargo di Amerika Serikat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa nama Raffi muncul dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Meski demikian, KPK menyatakan belum menemukan fakta yang cukup untuk menghubungkan Raffi Ahmad dengan tindak pidana korupsi dalam perkara itu.
Atas kondisi tersebut, penyidik KPK tidak memanggil Raffi untuk diperiksa sebagai saksi ataupun menetapkannya sebagai tersangka.
KPK juga menjelaskan bahwa informasi mengenai penitipan barang tersebut belum menunjukkan keterkaitan yang cukup kuat dengan dugaan suap atau pengurusan kepabeanan yang menjadi pokok perkara.
Hingga saat ini, Raffi Ahmad tidak berstatus sebagai tersangka maupun saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Namanya muncul dalam fakta persidangan dan kemudian dikonfirmasi KPK sebagai bagian dari informasi yang sempat didalami penyidik.
Raffi menyatakan siap memberikan penjelasan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan aparat penegak hukum. Ia berharap klarifikasi yang disampaikan dapat mengakhiri spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, KPK masih mengembangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah mantan pejabat di instansi tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
