Mantan Anggota Komisi VII DPR RI Berinisial MA Diduga Terseret Kasus Korupsi Tambang Aseng

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat yang menyeret PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) terus menggelinding.
Informasi terbaru dari sumber yang mengetahui jalannya penyidikan menyebutkan, muncul indikasi aliran dana gelap dalam jumlah fantastis mencapai sekitar Rp40 miliar yang diduga mengalir ke kantong seorang mantan anggota Komisi VII DPR RI berinisial MA.
Dugaan aliran dana ke mantan legislator Senayan tersebut dilaporkan terungkap setelah Tim Koordinasi Penuntutan (PKH) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan maraton terhadap tiga tersangka dari internal PT QSS, yakni IA, AP, dan HSFD.
Dalam rangkaian pemeriksaan intensif tersebut, para tersangka dilaporkan mulai bersikap terbuka dan memetakan pihak-pihak eksternal yang diduga ikut mencicipi keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Langkah kooperatif ini diambil di tengah bergulirnya pendalaman materiil oleh aparat penegak hukum.
Kendati isu aliran dana puluhan miliar rupiah ini mencuat ke permukaan, hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung secara kelembagaan belum merilis keterangan resmi ataupun melakukan peningkatan status hukum terkait inisial MA tersebut.
Kasus yang tengah digarap oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini berpusat pada dugaan rasuah tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi bauksit seluas 4.084 hektare di Kalimantan Barat.
Dalam kluster perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto alias Aseng, sebagai salah satu tersangka utama. Penyidik menduga kuat bahwa korporasi tersebut nekat menjalankan aktivitas pengerukan dan pengapalan komoditas mentah tanpa memenuhi prasyarat regulasi yang sah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menegaskan bahwa penerbitan IUP Operasi Produksi untuk PT QSS cacat hukum karena diterbitkan di luar ketentuan yang berlaku.
“PT QSS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana ketentuan,” jelas Syarief dalam keterangan pers sebelumnya.
Penyidik kini terus melakukan telaah dokumen finansial guna memverifikasi apakah kesaksian para tersangka mengenai setoran Rp40 miliar tersebut didukung oleh bukti transfer atau dokumen pendukung lainnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
