KCI Desak Kejagung Nonaktifkan Kajari Medan Atas Dugaan Intervensi Saksi Kunci

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Dugaan skandal intervensi saksi di lingkungan korps adhyaksa memantik reaksi keras dari kalangan aktivis nasional. Komunitas Cinta Indonesia (KCI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Ansar.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan upaya memengaruhi Didik Hariadi Brand, saksi kunci sekaligus korban dalam perkara dugaan pemerasan yang menyeret nama Ridwan Sujana Ansar saat dirinya masih menjabat sebagai Kajari Kota Kupang.
Selundupkan Draf Perdamaian dan Uang
Sengkarut ini bermula dari laporan resmi tim kuasa hukum kontraktor Hironimus Sonbay ke Kejati NTT pada 19 Juni 2026.
Laporan itu mengungkap adanya pertemuan terselubung di Rutan Kelas IIB Kupang yang melibatkan seorang pegawai Kejari Kota Kupang bernama Willyiams Mobo dengan sang saksi kunci.
Oknum pegawai tersebut diduga membawa draf pernyataan damai serta menawarkan sejumlah uang agar saksi bersedia mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Praktisi hukum Petrus Bala Pattyona sebelumnya menegaskan bahwa asal-usul draf dan uang tersebut harus diusut tuntas karena pegawai rendahan tidak mungkin bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari aktor intelektual di belakangnya.
Endus Penghambatan Peradilan
Menyikapi perkembangan kasus ini, Ketua KCI, Moh. Aldy Maulana, menyatakan bahwa tindakan mengintervensi saksi di dalam rutan merupakan pelanggaran hukum berat yang merusak citra penegakan hukum di Indonesia.
“Dugaan penyusupan draf damai dan uang kepada saksi kunci di dalam rutan ini sudah kelewatan. KCI mendesak Jaksa Agung segera menonaktifkan Kajari Medan Ridwan Sujana Ansar demi menjaga independensi pemeriksaan internal. Jangan sampai jabatan yang bersangkutan digunakan untuk mengaburkan jalannya penyelidikan atau menekan saksi-saksi di lapangan,” tegas Moh. Aldy Maulana dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Lebih lanjut, Aldy mengingatkan bahwa jika dugaan tindakan memengaruhi saksi ini terbukti secara materiil, perkara ini harus digeser dari pelanggaran etik biasa menjadi kasus pidana umum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin pegawai, ini adalah indikasi nyata dari obstruction of justice atau merintangi proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Kejati NTT harus segera menyita rekaman CCTV Rutan Kupang agar lobi-lobi perkara ini terang benderang. Hukum harus ditegakkan sebersih-bersihnya, bahkan jika harus membersihkan internal kejaksaan itu sendiri,” lanjut Ketua KCI tersebut.
Kasus ini sendiri merupakan buntut dari fakta persidangan korupsi proyek renovasi sekolah di Pengadilan Negeri Kupang, di mana Ridwan Sujana Ansar disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp40 juta dari pihak kontraktor.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak pengawasan Kejati NTT masih terus merampungkan pemeriksaan materiil, sementara Kepala Kejari Kota Kupang Shirley Manutede belum memberikan respons resmi atas konfirmasi yang dilayangkan media.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
