Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 37 Perusahaan Dipanggil Kejari Purwakarta

Screenshot_2026-06-22-22-01-18-20_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Purwakarta bersinergi menegakkan kepatuhan badan usaha demi menjamin perlindungan pekerja.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebanyak 37 perusahaan dipanggil untuk diberikan pembinaan dan penegasan hukum terkait tunggakan iuran yang belum diselesaikan.

Pemanggilan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta sebagai tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) Non-Litigasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Purwakarta dalam rangka penegakan kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja atas perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J. Sirait, mengatakan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan faktor penting dalam memberikan perlindungan optimal bagi tenaga kerja.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha terhadap kewajiban penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perlindungan pekerja tidak boleh diabaikan karena menyangkut hak dasar yang dijamin oleh negara,” ujar Wira. Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, keterlambatan atau ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran dapat berdampak langsung terhadap proses pelayanan dan penyelesaian klaim ketika pekerja mengalami risiko kerja, seperti kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Perusahaan harus memahami bahwa iuran yang dibayarkan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Ketika terjadi risiko kerja, pekerja berhak memperoleh manfaat jaminan sosial secara cepat dan tepat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi yang berlaku.

“Kepatuhan terhadap pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Selain sebagai bentuk tanggung jawab sosial, kepatuhan tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan hak-hak pekerja. Oleh karena itu, kami mendukung langkah-langkah penegakan kepatuhan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Apsari.

Menurutnya, pemanggilan terhadap perusahaan yang menunggak iuran merupakan langkah persuasif sekaligus preventif agar badan usaha segera menyelesaikan kewajibannya tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih jauh.

“Tujuan utama kami bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan mendorong perusahaan agar patuh terhadap aturan dan memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang layak melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta, Sigit Suharyanto, S.E., S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada perusahaan yang dipanggil untuk segera memenuhi kewajibannya.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran perusahaan mengenai pentingnya jaminan sosial bagi pekerja. Perusahaan yang kooperatif tentu akan diberikan ruang untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Namun demikian, Sigit menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Purwakarta tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila masih terdapat perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.

“Apabila setelah dilakukan pembinaan dan pemanggilan masih terdapat perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik, maka akan ditempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja,” tegasnya.

Melalui kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Purwakarta ini, diharapkan tingkat kepatuhan badan usaha semakin meningkat sehingga seluruh pekerja di Kabupaten Purwakarta dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal, berkelanjutan, dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store