8 Bulan Kasus Korupsi Hutan Way Kanan Disidik, Mengapa Tersangka Belum Muncul?

Jurnalis: Felicia Chen
KABARBARU, BANDAR LAMPUNG — Delapan bulan bukan waktu yang singkat. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak 5 Januari 2026. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya dan Bustami Zainudin.
Tak hanya pemeriksaan saksi, aparat penegak hukum juga telah menyita uang yang disebut berkaitan dengan pengembalian kerugian negara dengan nilai mencapai Rp1 triliun.
Namun, rangkaian proses tersebut belum berujung pada pengumuman tersangka.
Kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan Way Kanan mulai memasuki babak penyidikan pada 5 Januari 2026.
Sejak saat itu, penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Dua mantan kepala daerah Way Kanan, Raden Adipati Surya dan Bustami Zainudin, termasuk yang telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap dua mantan bupati tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan perkara pemanfaatan kawasan hutan yang tengah ditangani.
Namun hingga Agustus 2026, belum ada satu pun nama yang diumumkan sebagai tersangka.
Perhatian terhadap perkara ini semakin besar setelah Kejati Lampung melakukan penyitaan uang yang disebut berkaitan dengan pengembalian kerugian negara.
Nilainya tidak kecil, yakni mencapai Rp1 triliun.
Besarnya nilai uang yang telah disita membuat publik semakin menunggu kejelasan mengenai konstruksi perkara dan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Meski demikian, penyitaan tersebut belum diikuti pengumuman tersangka hingga saat ini.
Babak baru penanganan perkara terjadi pada 11 Mei 2026.
Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan korupsi kawasan hutan Way Kanan dari Kejati Lampung. Perkara tersebut dinilai memiliki kompleksitas tinggi dan berdimensi nasional.
Pengambilalihan ini membuat penanganan perkara berada di tingkat pusat. Dengan demikian, publik kini menunggu langkah Kejagung dalam menuntaskan penyidikan yang sebelumnya telah berjalan di Lampung.
Perkara ini kini menghadapi pertanyaan utama: kapan tersangka diumumkan?
Penyidikan telah berlangsung sejak Januari 2026. Sejumlah saksi telah diperiksa. Dua mantan Bupati Way Kanan telah dimintai keterangan. Uang yang disebut berkaitan dengan pengembalian kerugian negara hingga Rp1 triliun juga telah disita.
Namun, sampai saat ini belum ada tersangka yang diumumkan kepada publik.
Pengambilalihan perkara oleh Kejaksaan Agung pada Mei lalu juga membuat perkembangan kasus ini semakin dinantikan.
Dengan status perkara yang disebut memiliki kompleksitas tinggi dan dimensi nasional, publik kini menunggu hasil penyidikan Kejagung, termasuk kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan Way Kanan.
Delapan bulan telah berlalu sejak perkara masuk tahap penyidikan. Kini, publik menunggu bukan sekadar perkembangan pemeriksaan, tetapi kepastian hukum atas perkara tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
