60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, Dedi Iskandar Dorong Pendidikan Tinggi Gratis

Jurnalis: Arya Putra
Kabar Baru, Jakarta – Persoalan biaya pendidikan masih menjadi salah satu hambatan masyarakat Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Kondisi tersebut mendapat perhatian Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Dr. Dedi Iskandar Batubara, yang mendorong pemerintah mengkaji kebijakan pendidikan tinggi gratis secara lebih serius.
Dedi menilai hak memperoleh pendidikan tidak boleh berhenti pada kesempatan untuk diterima di perguruan tinggi. Negara juga perlu memastikan masyarakat memiliki kemampuan ekonomi untuk menjalani pendidikan hingga menyelesaikan studinya.
Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi publik bertema “Pendidikan Gratis dan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Perspektif UUD 1945 NRI Tahun 1945” di Hotel Santika Bintaro, Selasa (4/11/2026).
Menurutnya, masih terdapat berbagai komponen pengeluaran yang harus ditanggung mahasiswa, mulai dari biaya kuliah, praktikum, tempat tinggal, transportasi, buku, perangkat belajar, hingga kebutuhan hidup sehari-hari.
Beban tersebut menjadi semakin berat bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah atau tinggal di daerah dengan keterbatasan akses pendidikan tinggi.
“Hambatan ekonomi perlu menjadi perhatian karena kemampuan akademik seseorang tidak selalu sejalan dengan kemampuan ekonomi keluarganya,” ujar Dedi.
Ia kemudian menyoroti data yang menunjukkan masih besarnya persoalan akses pendidikan tinggi di Indonesia.
Berdasarkan pemberitaan Kompas yang disinggung dalam diskusi tersebut, pada 2025 terdapat lebih dari 60.000 calon mahasiswa yang telah lolos melalui tiga jalur penerimaan perguruan tinggi negeri, yakni jalur prestasi, tes, dan mandiri, tetapi tidak melakukan daftar ulang.
Salah satu faktor yang menjadi kendala adalah persoalan biaya pendidikan.
Selain itu, pada tahun yang sama sekitar 289 ribu mahasiswa tercatat putus kuliah. Sekitar tiga perempat dari jumlah tersebut berasal dari perguruan tinggi swasta dan sebagian besar berada pada kelompok usia 21–30 tahun.
Dedi mengakui bahwa tidak semua mahasiswa yang berhenti kuliah otomatis disebabkan oleh persoalan ekonomi. Namun, keterbatasan kemampuan finansial keluarga tetap menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan pendidikan nasional.
Ia juga merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia pada 2025 sebesar 32,89 persen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat pada jenjang pendidikan tinggi masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Menurut Dedi, berbagai fakta tersebut perlu dijadikan bahan evaluasi untuk memastikan kebijakan pendidikan benar-benar mampu menjangkau masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi.
Pendidikan Gratis Perlu Menjangkau Perguruan Tinggi
Gagasan pendidikan gratis sebelumnya disampaikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 18 September 2026. Gagasan tersebut mencakup pendidikan gratis mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga universitas negeri.
Pemerintah kemudian menggelar rapat terbatas pada 23 September 2026 dan membentuk tim khusus untuk mengkaji skema serta kebutuhan anggaran pendidikan tinggi gratis.
Dedi mengapresiasi langkah pengkajian tersebut karena dinilai dapat menjadi momentum memperluas akses pendidikan bagi seluruh warga negara.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan tinggi gratis perlu dirancang secara komprehensif. Pemerintah tidak cukup hanya mempertimbangkan pembebasan uang kuliah, tetapi juga perlu memperhitungkan berbagai kebutuhan mahasiswa selama menjalani pendidikan.
Menurutnya, akses pendidikan tinggi yang terjangkau, bermutu, dan berkelanjutan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjalankan amanat konstitusi.
Pasal 31 UUD 1945 secara tegas mengatur hak warga negara untuk memperoleh pendidikan. Ketentuan tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan pembiayaan pendidikan.
Dedi berharap hasil kajian pemerintah nantinya mampu melahirkan kebijakan yang adil, terutama bagi calon mahasiswa dan mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik tetapi terkendala kondisi ekonomi.
“Adanya fakta banyak mahasiswa tidak mendaftar ulang setelah diterima di kampus tertentu, banyak yang putus kuliah di tengah jalan ataupun minimnya penduduk Indonesia yang menikmati jenjang pendidikan tinggi bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah merumuskan kebijakan nasional yang adil,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa kesempatan memperoleh pendidikan tinggi seharusnya tidak hanya ditentukan oleh kemampuan finansial keluarga. Dengan kebijakan yang tepat, semakin banyak masyarakat diharapkan dapat mengakses perguruan tinggi dan menyelesaikan pendidikan tanpa terbebani persoalan ekonomi.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
WahGenz
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
