Yuk Pahami Mekanisme Pengangkatan Pj. Sekda, Begini Alurnya!

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Kolom – Pergantian kepemimpinan dalam birokrasi pemerintah, khususnya untuk posisi strategis seperti Sekretaris Daerah (Sekda), harus mengikuti prosedur yang jelas dan terukur.
Hal ini penting untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati, sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 dapat mengangkat penjabat Sekda untuk mengisi kekosongan hingga Sekda definitif dilantik.
Lantas bagaimana prosesnya? Yuk ikuti penjelasan berikut.
1.Menunjuk Pelaksana Harian (Plh.)
Segera setelah Sekda yang lama pensiun, Bupati tidak serta-merta langsung mengangkat penggantinya. Namun, ada jeda waktu administratif yang harus diisi untuk memastikan roda pemerintahan terus berjalan. Untuk itu, Bupati berwenang menunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh.) Sekda.
Penunjukan Plh. ini dilakukan apabila jeda waktu antara pemberhentian Sekda lama dan pengangkatan Penjabat (Pj.) Sekda yang baru kurang dari 7 (tujuh) hari kerja.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghindari adanya vacuum of power (kekosongan kekuasaan) yang dapat mengganggu stabilitas administrasi pemerintah daerah.
2.Pengajuan dan Pengangkatan Penjabat Sekda
Proses untuk mendapatkan seorang Penjabat Sekda tentu tetap melibatkan koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga objektivitas dan kualitas calon.
Pengusulan oleh Bupati
Bupati berkewajiban mengusulkan satu calon Penjabat Sekda kepada Gubernur. Usulan ini harus disampaikan secara tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Sekda yang lama diberhentikan.
Calon yang diusulkan oleh Bupati tidak dapat langsung diangkat. Pengangkatan tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Masa Jabatan Terbatas
Seorang Penjabat Sekda tidak diangkat untuk masa jabatan penuh. Masa tugasnya dibatasi paling lama 3 (tiga) bulan. Periode ini merupakan masa transisi yang memungkinkan proses seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda secara definitive.
3.Syarat dan Kriteria Calon Penjabat Sekda
Tidak semua pejabat dapat diusulkan untuk menduduki posisi strategis ini. Terdapat sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi, antara lain:
Jabatan dan Pangkat: Calon harus menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II/b dengan pangkat Pembina Tingkat I (Golongan IV/b) ke atas.
Batas Usia: Berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum memasuki usia pensiun. Ini memastikan bahwa penjabat dapat menyelesaikan masa transisi 3 bulannya tanpa terganggu oleh proses pensiun.
Prestasi Kerja: Memiliki prestasi kerja yang baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, yang menunjukkan kinerja dan dedikasi yang tinggi.
Rekam Jejak: Memiliki rekam jejak dan integritas yang baik selama berkarier dalam birokrasi.
Record Disiplin: Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, yang membuktikan ketaatan terhadap aturan dan etika ASN.
Kesimpulan
Proses pengisian kekosongan jabatan Sekda dirancang dengan sangat hati-hati, untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar, akuntabel, dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Mekanisme yang melibatkan penunjukan Plh, pengusulan calon, persetujuan Gubernur, dan kriteria yang ketat mencerminkan prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi.
Dengan demikian, diharapkan Penjabat Sekda yang terpilih dapat benar-benar memimpin birokrasi daerah secara efektif selama masa transisi menuju pengisian jabatan secara definitif.