Yagut Jadi Tahanan Rumah, Pakar Hukum: KPK Sudah Masuk Angin

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah memicu polemik.
Langkah lembaga antirasuah ini dinilai bukan sekadar urusan prosedural, melainkan ancaman serius bagi rasa keadilan di tengah masyarakat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menegaskan bahwa penerapan aturan ini pada sosok Yaqut menyisakan tanda tanya besar.
Meski regulasi penahanan eksis dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, Hery menyoroti adanya potensi hak istimewa (privilege) yang tidak didapatkan oleh tersangka korupsi lainnya.
Kesetaraan di Depan Mata Publik
Hery menjelaskan bahwa Pasal 99 hingga 111 dalam KUHAP baru memang mengatur ketentuan penahanan.
Namun, masalah utamanya terletak pada transparansi dan prinsip equality before the law yang tampak mulai memudar dalam kasus mantan Menteri Agama ini.
“Dalih hukum tentu selalu ada jika dicari. Namun yang tidak kita pahami, apakah tersangka lain mendapatkan privilege serupa? Bagaimana proses untuk mendapatkan hak itu?” ujar Hery kepada media, Minggu (22/03/2026).
Ia menilai perlakuan khusus ini merusak persepsi masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Paradoks Penegakan Hukum
Keputusan KPK ini dianggap sebagai paradoks di tengah semangat bersih-bersih negara dari praktik rasuah.
Alih-alih menunjukkan ketegasan, KPK justru memberikan pelonggaran yang sulit dicerna akal sehat masyarakat awam.
Hery menyebut tindakan ini seolah menumpulkan logika publik terkait kesungguhan pemerintah memberantas korupsi.
Rumor mengenai bebasnya Yaqut dari rutan diperkuat oleh kesaksian Silvia Rinita Harefa, istri Immanuel Ebenezer (Noel).
Saat menjenguk suaminya, Silvia mengungkap bahwa absennya Yaqut sudah menjadi rahasia umum di kalangan tahanan lain sejak malam takbiran.
“Infonya Gus Yaqut keluar Kamis malam pekan ini. Bahkan saat salat Idulfitri pun beliau tidak terlihat sama sekali,” ungkap Silvia, Sabtu (21/03/2026).
KPK Kehilangan Kredibilitas
Situasi ini menciptakan kecemburuan sosial di lingkungan rutan karena para tahanan lain merasa ada perlakuan diskriminatif.
Alasan adanya pemeriksaan di malam takbiran bahkan dinilai mengada-ada oleh para penghuni rutan lainnya.
Kini, kredibilitas KPK berada di ujung tanduk. Jika lembaga ini gagal memberikan penjelasan transparan, narasi mengenai keistimewaan koruptor akan terus menghantui dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang dulunya sangat ditakuti para pencuri uang rakyat tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

