Warga Heran! Aparat Tidak Berani Grebek Pabrik Rokok Ilegal Merek JB di Gondanglegi

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Malang – Dugaan praktik produksi rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Malang. Sebuah pabrik rumahan yang berada di Jalan Kauman, Desa Panggung Rejo, Kecamatan Gondanglegi, disinyalir memproduksi rokok tanpa pita cukai dan beredar di sejumlah wilayah Malang Selatan.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa produk yang diproduksi diduga menggunakan merek JB. Secara tampilan, kemasan rokok tersebut disebut menyerupai desain rokok populer di pasaran, yakni merek Esee, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik peniruan kemasan.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas produksi tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha bernama Umi Choiriya. Mereka menyebut kegiatan produksi rokok tanpa cukai itu sudah berlangsung cukup lama.
“Lokasi produksinya diduga berada di kawasan Gondanglegi. Daerah ini memang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran rokok ilegal di Malang Selatan,” ujarnya kepada tim investigasi media.
Sumber lain juga menambahkan bahwa rokok yang beredar dari lokasi tersebut diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi. Padahal, rokok merupakan barang kena cukai yang wajib memiliki pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau benar diproduksi tanpa cukai, tentu sangat merugikan negara. Namun aktivitasnya seolah masih berjalan tanpa hambatan,” kata sumber tersebut.
Berdasarkan catatan penindakan sebelumnya, wilayah Gondanglegi memang kerap menjadi sasaran operasi pemberantasan rokok ilegal oleh Bea Cukai Malang. Dalam beberapa operasi, petugas berhasil menyita puluhan hingga ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai lokasi di wilayah Malang Selatan.
Meski demikian, dugaan keberadaan pabrik rumahan yang masih beroperasi di kawasan permukiman warga menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan aparat penegak hukum di tingkat lokal, termasuk aparat keamanan di wilayah kecamatan.
Rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang di bidang cukai dan dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat terkait dapat menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Upaya pemberantasan rokok ilegal dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Jika aktivitas produksi barang kena cukai ilegal dibiarkan, maka potensi kerugian negara dapat terus bertambah, sementara pelaku usaha ilegal tetap menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

