Wajah Purwakarta Istimewa Harus Rapi, Satpol PP Tertibkan 42 Baliho dan Spanduk Liar

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Guna menjaga keindahan dan ketertiban ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta menertibkan 42 baliho dan spanduk liar yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan penertiban berlangsung selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 7–8 April 2025. Tiga wilayah menjadi fokus operasi diantaranya, Kecamatan Purwakarta, Jatiluhur, dan Darangdan. Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mencopot total 8 baliho dan 34 spanduk yang dipasang secara tidak sesuai aturan.
Pada hari pertama, petugas mencopot 4 baliho berukuran besar dan 21 spanduk. Penertiban dilanjutkan keesokan harinya dengan menurunkan 4 baliho dan 13 spanduk lainnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tatanan kota yang tertib, indah, dan nyaman.
“Kami menindak baliho dan spanduk yang tidak sesuai aturan pemasangan di ruang publik. Langkah ini penting demi menjaga estetika kota serta menciptakan lingkungan yang tertib bagi masyarakat,” ujar Teguh, Rabu (9/4).
Ia menegaskan bahwa penertiban berlangsung kondusif tanpa kendala berarti. Satpol PP juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik dan pelaku usaha, untuk menaati regulasi dalam pemasangan media promosi.
“Kami berharap semua pihak turut menjaga kerapihan kota. Jangan sembarangan memasang spanduk atau baliho di tempat yang dilarang,” tambahnya.
Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban rutin sebagai implementasi dari perda yang berlaku.
Dengan mengusung slogan “Tertib Itu Indah”, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan wajah Purwakarta yang bersih, rapi, dan layak huni.