Edarkan Barang Haram, Pria Asal Salatiga Diringkus Polisi
KABARBARU, SALATIGA – Petualangan Brian Waismoro, sebagai pengedar barang haram atau tembakau gorila kini telah berakhir di penjara.
Tembakau gorila merupakan zat buatan yang memiliki efek seperti ganja yang terkadang difungsikan sebagai obat penenang. Warga Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga ini ditangkap saat mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berkat informasi masyarakat bahwa adanya transaksi tembakau gorila di Salatiga. Kamis, (25/11/2021)
Tim Sat Resnarkoba lalu mendatangi sebuah rumah yang dicurigai digunakan untuk transaksi. Di dalam rumah ada tersangka dan langsung diamankan.
“Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan barang bukti tembakau gorila seberat 13,47 gram dan ganja kering 2,68 gram,” kata Indra Mardiana.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Salatiga untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.