Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencurian, Alumni Pesantren Ternama Ini Resmi Jadi DPO

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Madura – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan menetapkan seorang pria asal Sampang bernama Abdullah Ali Akbar ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria berusia 28 tahun tersebut menjadi buronan kepolisian usai diduga menggasak perabotan rumah tangga dan barang elektronik dengan nilai kerugian mencapai Rp55 juta.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penetapan status DPO terhadap tersangka yang melancarkan aksinya di wilayah hukum Pamekasan tersebut.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian, yang diketahui terjadi di wilayah hukum Polres Pamekasan. Pada saat melakukan aksi tersebut, pelaku mengambil berbagai perabotan rumah dan peralatan elektronik dengan total kerugian materiel yang dialami korban kurang lebih Rp55.000.000,” ujar Ipda Yoni Evan Pratama.
Meskipun telah merilis status buron secara resmi, kepolisian masih merahasiakan rincian identitas korban maupun pelapor demi menjaga kelancaran proses penyidikan.
Pihak Polres Pamekasan mengimbau warga yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera menyampaikan informasi kepada kantor polisi terdekat dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.
Berdasarkan data resmi kepolisian, buronan kelahiran Sampang pada 8 Oktober 1997 tersebut tercatat beralamat di Dusun Angsanah, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Tersangka memiliki ciri-ciri fisik antara lain berambut hitam bergelombang, bertubuh sedang, serta berkulit sawo matang.
Saat ini, tim opsnal Polres Pamekasan terus melakukan perburuan dan menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat persembunyian Abdullah Ali Akbar guna memproses hukum kasus pencurian tersebut secara tuntas.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
