Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Terungkap Perekam Video Mesum 30 Detik di Salatiga, Kini Jadi Tersangka

Polres Salatiga Perlihatkan Barang Bukti Tersangka. (Foto: Istimewa).

:

KABARBARU, SALATIGA – Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga, akhirnya berhasil mengungkap kasus viralnya video mesum berdurasi 30 dan 35 detik di salah satu warung yang terletak di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Salatiga menetapkan AT, pelajar berusia 16 tahun asal Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti. Tersangka masih duduk di kelas 1 di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri di Salatiga.

Jasa Penerbitan Buku

“Pengungkapan kasus ini, setelah petugas melakukan pememeriksaan terhadap 28 orang, baik itu saksi maupun tersangka,”kata Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Nanung Nugroho Indaryanto dan Kasi Humas, AKP Hari Slamet Trianto, kepada wartawan. Selasa, (14/12/2021).

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus video mesum tersebut berawal ketika petugas Sat Reskrim Polres Salatiga melakukan patroli siber, Kamis 25 November 2021 mendapati link video yang didapati dua buah screenshoot, yang memperlihatkan adanya seorang laki laki dan seorang perempuan sedang berbuat asusila disebuah warung  makan.

“Dilihat dari screenshoot tersebut, keduanya mengenakan pakaian pelajar dari salah satu sekolah di Salatiga,”jelasnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran dari screenshoot tersebut. Pada hari Senin tanggal 29 November 2021 pukul 13.00 WIB, petugas mendatangi seorang perempuan bernisial AT di rumahnya yang terletak di Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga dan dilakukan interogasi yang disaksikan oleh keluarganya.

“Dari interogasi tersebut, AT mengakui telah merekam aksi asusila yang terdapat pada screenshoot tersebut dan menyebarkan kepada teman – temannya melalui media whatsapp,”ungkap Kapolres.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone, merk Realme C20, warna biru, dua buah screenshoot dari rekaman video asusila, satu buah kaos lengan pendek warna merah hitam, bertuliskan SMK Negeri, satu buah celana pendek, warna hitam, bertuliskan Adidas, satu buah rok panjang, warna hitam, satu buah baju, warna cokelat, satu buah kerudung, warna hitam.

“Atas perbuatanya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dokumen dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman Hukuman paling lama 6 th denda 1 Milyar,” tegas Kapolres.

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Kapolres, dikarenakan tersangka masih dibawah umur, sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) , proses penegakan hukum dikedepankan Restorative Justice melalui DIVERSI dengan menghadirkan para pihak terkait. Bahwa terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor 1 minggu 2 kali.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video mesum berdurasi 30 dan 35 detik diduga dilakukan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) asal Kota Salatiga, Jawa Tengah, viral di media sosial. Dalam video tersebut, sepasang pria dan wanita terekam tengah beradegan mesum di salah satu warung di JLS.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store