Terungkap di Sidang, Anggota BPK Nyoman Adhi Diduga Jadi Perantara Kasus Suap Bea Cukai

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan suap kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa (21/7/2026).
Sidang ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, sebagai saksi.
John Field mengungkap bahwa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, merupakan sosok yang mengenalkan dirinya kepada terdakwa Rizal.
Nyoman sendiri merupakan mantan pejabat Bea Cukai yang pernah menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP C Manado (2017) dan Ternate (2016).
Dugaan keterlibatan nama pejabat BPK tersebut mencuat usai Jaksa KPK, Takdir Suhan, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 73 milik John Field.
Jaksa membacakan BAP lantaran saksi berkali-kali mengaku lupa saat memberikan keterangan awal di hadapan majelis hakim.
“Setelah saya ingat kembali, yang memperkenalkan saya dengan Rizal adalah Nyoman yang saat ini sebagai anggota BPK RI,” kata jaksa Takdir Suhan saat membacakan isi BAP John Field di persidangan.
Melalui rincian BAP tersebut, Nyoman menyarankan John Field untuk menghubungi Rizal hingga berlanjut pada pertemuan tatap muka di sebuah restoran kawasan Jakarta Utara.
Tim JPU KPK bahkan menampilkan foto Nyoman Adhi di layar persidangan demi memastikan identitas pihak yang memuluskan perkenalan tersebut.
“Pak Nyoman, tapi wajahnya ini, betul?” tanya jaksa mempertegas.
“Betul,” sahut John Field singkat.
John Field menegaskan bahwa dirinya mengenal Nyoman saat yang bersangkutan masih aktif bertugas di instansi Bea dan Cukai.
Saat ini, John Field sendiri telah berstatus sebagai terpidana bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, setelah vonis perkara mereka berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketiganya terbukti menjadi pihak pemberi suap dengan nilai fantastis mencapai Rp63,5 miliar kepada terdakwa Rizal dan kawan-kawan.
Nilai tersebut mencakup uang tunai valuta asing senilai Rp61,7 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Selain suap, para terdakwa juga menghadapi dakwaan penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah dari sejumlah pengusaha importir dan industri rokok.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
