Tembok Uang di kejagung: Jaksa Agung Serahkan Rp 6,6 Triliun Ke Kas Negara
Jurnalis: Isyana Hanani
KABAR BARU – JAKARTA – Sebuah pemandangan spektakuler menghiasi lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu sore (24/12/2025). Tumpukan uang tunai pecahan Rp100.000 yang dikemas dalam plastik transparan disusun sedemikian rupa hingga membentuk lorong panjang yang memenuhi lobi. Fenomena ini menandai seremoni penyerahan aset sitaan senilai total Rp6.625.294.190.469,74 (Rp6,6 triliun) dari Kejaksaan Agung kepada Pemerintah.
Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran Presiden untuk kedua kalinya dalam acara serupa di Kejagung tahun ini menunjukkan apresiasi tinggi terhadap performa Korps Adhyaksa dalam pemulihan aset negara.
“Hari ini adalah suatu kehormatan dan kebahagiaan bagi saya untuk menyaksikan langsung hasil kerja keras tim dalam menyelamatkan keuangan negara,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Berdasarkan laporan Jaksa Agung, dana fantastis ini bersumber dari dua lini utama penegakan hukum, yaitu :
- Penyelamatan korupsi Rp4,28 Triliun yang berasal dari perkara besar yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), termasuk kasus fasilitas ekspor CPO (minyak goreng) dan korupsi impor gula.
- Denda Administratif Kehutanan dari hasil tagihan Satgas PKH terhadap 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.
Selain uang tunai, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga berhasil menguasai kembali lahan seluas 4,08 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 896.969 hektare lahan hutan dikembalikan kepada kementerian terkait, termasuk untuk dikelola oleh Danantara dan Agrinas.
Prabowo pun mengapresiasi kerja keras Satgas PKH dalam menyelamatkan keuangan negara. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada kementerian, lembaga, serta seluruh pihak yang mendukung kinerja Satgas PKH.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa ini barulah permulaan. Pada tahun 2026, Kejagung menargetkan pengejaran potensi denda administratif dari sektor sawit dan tambang lainnya yang diperkirakan mencapai Rp142,23 triliun.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Hukum harus menjadi instrumen yang nyata manfaatnya bagi kemakmuran rakyat,” tegas Burhanuddin.
PENULIS: Endah Heppy Cahyani – Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

