Sufmi Dasco Berhasil Damaikan Hotman Paris dan Ketum PWI Akhmad Munir

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta — Polemik hukum antara pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea dan kalangan wartawan akhirnya berujung damai. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memastikan akan segera mencabut laporan polisi terhadap Hotman setelah kedua pihak dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (28/7/2026).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, membenarkan adanya pertemuan rekonsiliasi yang diinisiasi oleh petinggi Partai Gerindra tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah damai ini diambil demi menjaga persatuan bangsa.
“Dicabut, dicabut. Nanti dicabut (laporan polisi terhadap Hotman),” ujar Akhmad Munir saat dikonfirmasi media, Selasa (28/7/2026).
Momen silaturahmi tersebut juga diunggah oleh Sufmi Dasco melalui akun Instagram pribadinya, @sufmi_dasco. Dalam unggahan tersebut, Dasco menyertakan pesan singkat yang menekankan pentingnya kebersamaan: “Persatuan Indonesia. Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI dan Hotman Paris hari ini.”
Sebelumnya, Hotman dilaporkan oleh PWI ke Polda Metro Jaya soal dugaan penghinaan wartawan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Hotman juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia pada Senin. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
MIO melaporkan Hotman terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perselisihan ini dipicu oleh ucapan Hotman saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Hotman sendiri telah memberikan klarifikasi pada Kamis (24/7/2026) bahwa ucapannya ditujukan kepada oknum wartawan secara personal, bukan kepada lembaga atau organisasi pers. Kendati sempat menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum, jalur mediasi kini telah menyelesaikan perselisihan tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
