Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Strategi Lancar Nataru: Truk Bersumbu Tiga Dibatasi Operasionalnya

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional truk dengan sumbu tiga atau lebih selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.

Di Purwakarta, Polres Purwakarta bersama Ditlantas Polda Jabar dan Dinas Perhubungan setempat menggelar sosialisasi mengenai pembatasan jam operasional truk bersumbu tiga pada Sabtu, 21 Desember 2024. Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menyampaikan bahwa aturan ini mulai berlaku sejak Jumat, 20 Desember 2024.

Jasa Penerbitan Buku

“Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama Masa Nataru 2024-2025. Truk dengan tiga sumbu atau lebih, serta kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan seperti angkutan hasil tambang, galian, dan material bangunan, dilarang melintas di ruas jalan tol,” jelas AKBP Lilik, Minggu (22/12/2024).

Ia menambahkan, pembatasan ini diterapkan pada waktu-waktu tertentu untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama liburan Nataru. Meski demikian, beberapa jenis kendaraan besar tetap diperbolehkan melintas, seperti angkutan bahan bakar minyak (BBM), pupuk, ternak, pangan, dan kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas lebih terkendali sehingga perjalanan masyarakat selama liburan berjalan lancar,” tambahnya.

Kapolres juga mengimbau para pengusaha dan sopir truk bersumbu tiga untuk menghentikan operasional kendaraan bermuatan non sembako selama Operasi Lilin Lodaya 2024-2025.

“Kami berharap para pengusaha jasa angkutan barang mematuhi aturan ini demi kelancaran libur Nataru. Bagi pelanggar, kami tidak segan memberikan tindakan tegas,” tegasnya.

Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang diberlakukan pada waktu-waktu berikut;

1. Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

2. Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat.

3. Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

4. Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih lancar dan aman bagi masyarakat selama periode liburan panjang.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store