Sesditjen Tanggapi Pergeseran Hari Libur Maulid Nabi Muhammad S.A.W

Jurnalis: Wafil M
KABARBARU, JAKARTA– Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menanggapi pergeseran hari libur yang terjadi hari ini Selasa, (19/10/21). Pergeseran tanggal merah atau yang biasa dikenal dengan hari libur nasional merupakan bagian untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W (12 Rabiulawal 1443 H) dan juga bagian dari pencegahan terhadap keadaan saat ini, yaitu pandemi Covid-19. pemerintah menetapkan hari libur Maulid digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Dalam tanggapannya, beliau memaparkan tentang substansi perayaan Maulidun Nabawiyah yang tanpa sedikit pun tak berkurang dangan bergesernya hari libur ini. Menurut M. Fuad Nasar, hanya saja pada saat ini masyarakat Indonesia harus bahkan wajib sama-sama faham dalam memulihkan Indonesia dari Pandemi. Meski pada saat ini statistik peningkatan covid-19, al-Hamdulillah sudah menurun drastis.
“Kebijakan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama berkenaan dengan hari besar keagamaan yang ditetapkan dengan SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sama sekali tidak mengubah substansi hari besar keagamaan yang diperingati oleh umat,” tegas Fuad di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Fuad menjelaskan, terkait dengan perayaan hari besar keagamaan, Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober tentang pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19.
“SE Menteri Agama terbaru itu justru memberikan panduan kepada umat dalam memperingati hari besar keagamaan sesuai dengan waktu yang sudah ada,” lanjutnya.
Fuad menambahkan, jika masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan ke depannya pemerintah menetapkan hari libur sesuai dengan tanggal jatuhnya hari besar keagamaan.
Selain hari libur Maulid, sebelumnya pemerintah menetapkan libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Selain itu, pemerintah juga menghapus libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021.