Dugaan Pungli STNK di Samsat Surabaya Utara Disebut Berputar hingga Rp1,6 Miliar per Bulan

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Surabaya – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Surabaya Utara kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, terdapat tarif tidak resmi dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor yang diduga berjalan secara terstruktur dan masif. Nilai perputaran dana dari praktik tersebut bahkan disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah setiap hari.
Kantor Samsat yang beralamat di Jalan Kedung Cowek No. 373, Surabaya, itu diduga menerapkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi negara. Sumber internal menyebutkan, pungutan tersebut disebut sebagai “amanah” yang harus disetorkan kepada pihak tertentu melalui mekanisme berjenjang. Jika benar, praktik ini dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan institusi kepolisian.
Seorang narasumber di sekitar lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan dan menggunakan nama samaran Umar mengungkapkan, pengurusan penulisan ulang (penul) STNK untuk kendaraan roda dua (R2) dipatok Rp550.000, sedangkan roda empat (R4) Rp700.000 apabila diajukan secara perorangan melalui loket. Biaya tersebut, kata dia, diselipkan dalam map berkas sebelum diproses, di luar tarif resmi yang ditetapkan negara.
“Berkas biasanya diberi tanda tertentu dan langsung diproses. Kalau tidak, bisa tertahan,” ujar Umar.
Ia menambahkan, dalam sehari ia dapat menangani lebih dari tiga berkas, termasuk mutasi keluar daerah. Pada tahap cek fisik kendaraan, penolakan dengan alasan nomor mesin kurang jelas disebut kerap terjadi dan berujung pada permintaan biaya tambahan. Besarannya sekitar Rp300.000 untuk R2 dan hingga Rp1.000.000 untuk R4, tergantung tingkat permasalahan.
Ketua LSM GERAH, Jim Darwin, menilai dugaan pungli tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan Samsat dan berpotensi merusak citra Polri. Ia memaparkan simulasi perhitungan apabila praktik itu benar terjadi secara sistematis di setiap loket pelayanan.
“Jika R2 Rp550.000 dikalikan 50 berkas, hasilnya Rp27,5 juta. R4 Rp700.000 dikalikan 50 berkas menjadi Rp35 juta. Totalnya Rp62,5 juta per hari. Dalam 26 hari kerja, angkanya bisa mencapai Rp1,625 miliar per bulan,” ujarnya, Sabtu (21/02/2026).
Menurut Jim, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang turut mengatur delik korupsi. Ia mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
LSM GERAH, lanjutnya, berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolda Jatim, Gubernur Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta DPRD Jatim guna mendorong pengusutan tuntas.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pelayanan publik, khususnya layanan administrasi kendaraan bermotor di Surabaya dan Jawa Timur. Publik kini menanti langkah konkret aparat pengawas untuk memastikan layanan Samsat berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungli.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Samsat Surabaya Utara.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

