Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Sah! Gubernur Jatim, Kapolda dan Pangdam Keluarkan Aturan Penggunaan Sound Horeg

Kabar Baru.co
Khofifah Indar parawansa Gubernur Jawa Timur (Doc.Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Surabaya- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan aturan tegas terkait batas tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara di berbagai kegiatan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

Jasa Pembuatan Buku

Dalam ketentuan baru tersebut, ada dua ketentuan penggunaan pengeras suara;

Statis seperti untuk konser musik atau pertunjukan seni, baik di dalam maupun luar ruangan dibatasi maksimal 120 desibel (dBA).

Nonstatis, seperti yang digunakan pada karnaval budaya atau aksi unjuk rasa, dibatasi hingga 85 desibel (dBA).

Khofifah menegaskan, pembatasan ini merujuk pada regulasi yang sudah ada, termasuk peraturan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan penggunaan sound system, baik statis maupun nonstatis, tetap memerlukan izin keramaian dari kepolisian.

“Izin tersebut harus disertai surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila terjadi korban jiwa, kerugian materi, kerusakan fasilitas umum, atau properti warga. Pernyataan ini wajib ditandatangani di atas materai,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Pihak kepolisian juga diberi kewenangan untuk menghentikan acara apabila ditemukan pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras, pornografi, pornoaksi, tindakan anarkis, tawuran, atau hal-hal yang berpotensi memicu konflik sosial.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store