Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Prabowo dan Perpres Kejaksaan: Ikhtiar Menjaga Nyawa Penegakan Hukum

Penulis: Asip Irama, Koordinator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia .

Editor:

Kabar Baru, Opini – Satu hal yang sering luput dari perhatian publik adalah kenyataan bahwa di balik setiap tuntutan hukum, setiap vonis koruptor, dan setiap langkah hukum terhadap mafia, ada sosok jaksa yang diam-diam menanggung beban besar. Beban itu tidak hanya soal tugas negara, tetapi juga soal risiko terhadap keselamatan pribadi dan keluarganya.

Angin segar muncul tatkala Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Bukan karena ini semata kebijakan baru, tetapi karena akhirnya negara menyatakan secara terbuka: jaksa tidak akan dibiarkan sendiri dalam menjalankan tugasnya.

Jasa Pembuatan Buku

Menjadi jaksa hari ini bukan perkara mudah. Banyak di antara mereka menangani kasus-kasus besar yang berhadapan dengan uang, kekuasaan, dan pengaruh. Dalam situasi seperti itu, ancaman bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan.

Itulah sebabnya Perpres ini terasa berbeda. Negara mengambil sikap, bukan hanya melalui retorika, tapi lewat regulasi konkret. Hal ini penting untuk menjaga independensi jaksa dalam menjalankan tugasnya. Jaminan perlindungan terhadap jaksa melalui Perpres ini telah sesuai dengan standar baku yang ditetapkan dalam Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutors.

Perlindungan Menyeluruh

Perpres ini menarik karena cara pandangnya yang menyeluruh. Perlindungan tidak berhenti di jaksa sebagai individu. Ia merambat ke lingkungan terdekatnya—keluarga inti, bahkan sampai anggota keluarga dalam tanggungan hingga derajat ketiga.

Lahirnya Perpres tersebut bukan semata ingin memberikan protektif secara berlebihan, tetapi sesuai dengan realitas di lapangan. Penanganan kejahatan white collar crime meningkatkan potensi ancaman terhadap jaksa. Bahkan, tidak jarang menyasar anak, pasangan, orang tua, atau kerabat dekat. Saat ini, melalui otoritastnya negara hadir mengambil peran secara nyata.

Dalam praktiknya, Polri diberi tanggung jawab untuk menjamin keamanan pribadi dan keluarga jaksa. TNI juga ikut ambil bagian, khususnya dalam pengamanan kegiatan kejaksaan yang bersifat strategis. Pro dan kontra akan muncul mengingat adanya keterlibatan militer. Tapi selama itu atas permintaan resmi dan sesuai prosedur, menurut saya, tidak ada yang salah. Justru itu menunjukkan adanya sinergi antarlembaga—sesuatu yang jarang, tapi penting.

Sinergi Antar Lembaga

Tentu, Perpres saja tidak cukup. Kita butuh pedoman teknis yang rapi. Jangan sampai di lapangan, antarinstansi justru saling tunggu atau malah tumpang tindih sehingga saling lempar tanggungjawab.

Saya menyarankan dalam semangat akademik dan konstitusional—agar Kejaksaan Agung, Polri, dan TNI duduk bersama segera. Susun aturan teknis, tetapkan batas dan prosedur kerja. Supaya tidak ada yang merasa melangkahi, dan tidak ada pula celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Satu hal yang penting ditekankan bahwa perlindungan ini bukan berarti jaksa kebal hukum yang memunculkan supremasi sipil. Sama sekali tidak. Perlindungan tidak boleh menjadi tameng bagi penyalahgunaan kewenangan. Justru, perlindungan ini harus diiringi dengan pengawasan yang ketat dan independen. Karena kekuasaan yang tidak diawasi, pada akhirnya akan tergelincir.

Dan soal pendanaan, negara memang membuka opsi dari APBN dan sumber lain yang sah. Tetapi, ini juga harus hati-hati. Transparansi dan akuntabilitas anggaran adalah hal mutlak. Jangan sampai niat baik ini justru membuka peluang korupsi dalam bentuk baru.

Bagi saya, inti dari Perpres ini bukan hanya soal keamanan. Ini soal keberanian. Keberanian negara untuk menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan, dan siapa pun yang menegakkannya tidak boleh dibiarkan takut. Ada pepatah yang menyatakan bahwa meskipun dunia ini runtuh hukum harus tetap ditegakkan (fiat justitia et pereat mundus).

Jaksa yang berani, adalah jaksa yang tahu bahwa negara ada di belakangnya. Ketika negara hadir penuh, rakyat pun punya harapan. Harapan bahwa hukum bisa menjadi pelindung, bukan sekadar alat.

Ini bukan akhir, ini baru permulaan. Kita semua punya tanggung jawab untuk mengawal agar semangat yang tertuang dalam Perpres ini benar-benar hidup dengan ruh yang sesungguhnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store