Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Mungkinkah “Carok” Dibenarkan dalam Pembelaan sebagai Harga Diri?

Hamdan Muafi, Mahasiswa Magister UIN Sunan Ampel.

Editor:

Kabar Baru, Opini- “Jika tau keadaannya seperti ini, buat apa meladani orang itu”, ungkapan ini dilontarkan oleh Hasan pelaku carok yang menewaskan empat orang dengan penuh rasa penyesalan saat di wawancarai oleh Tim Fakta tvOne. Ungkapan Hasan ini ditangkap oleh netizen, dukungan untuk Hasan karena membela harga dirinya karena terancam jiwanya.

Melihat dari kronologinya, duel carok ini tidak terjadi secara spontan. Beberapa tetangganya mengakui bahwa persoalan kecil kedua belah pihak sering terjadi hingga terjadi puncak beberap minggu yang lalu “Carok”.

Jasa Backlink & Press Release

Apa yang terjadi diatas sangat disayangkan dan tidak layak sebagai represntasi masyarakat Madura. Meskipun istilah carok adalah istilah kultur Madura, tetapi segala persoalan jika diselesaikan dengan cara kekerasan maka hal itu memundurkan peradaban Madura, yang artinya Madura akan sulit bergerak maju sebagai manusia modern.

Carok atau perang tidak akan memenangkan segalanya tetapi bisa menghacurkan segalanya. Konsekwensi lain dari konotasi carok ini menimbulkan stigma terhadap orang orang Madura di luar daerah sebagai orang primitif. Praktik ini telah menjadi bagian dari sejarah dan budaya Madura selama bertahun-tahun. Penting untuk dicatat bahwa carok tidak mewakili seluruh masyarakat Madura atau budaya secara keseluruhan.

Namun, perlu diketahui bahwa carok tidak lagi umum terjadi di Madura seperti yang dulu. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi praktik ini, termasuk pendidikan, penegakan hukum, dan upaya sosial lainnya.

Disisi lain, pandangan islam terhadap carok atau duel konflik dengan bentuk kekerasan hingga berujung maut sangat dilarang. Meskipun konflik dan perbedaan pendapat bisa terjadi di antara individu, Islam mendorong umatnya untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara yang baik dan damai. Dalam hal ini mencakup berbicara dengan tenang, mendengarkan pendapat orang lain, mencari solusi kompromi, dan memaafkan satu sama lain.

Di dalam UU Indonesia pun dapat dikenakan pidana jika terjadi kekerasan konflik (carok) meski dalam pembelaan. Artinya segala bentuk kekerasan meskipun dalam keadaan terhormat pun masih dianggap perbuatan ilegal atau melawan hukum.

Salah satu contoh melakukan pembelaan dengan carok karena agama, harta dan keluarga di “injak-injak” dalam hukum UU Indonesia meski keadaan terpaksa menghilangkan nyawa seseorang bisa di anggap bersalah.

Prinsip pembelaan diri dalam hukum umumnya mengharuskan bahwa tindakan tersebut haruslah proporsional dengan ancaman yang dihadapi. Dalam kebanyakan yurisdiksi, penggunaan kekerasan fisik diperbolehkan sebagai pembelaan diri jika terdapat ancaman serius terhadap keselamatan seseorang, dan tindakan tersebut haruslah menjadi pilihan terakhir setelah upaya-upaya lain untuk menghindari konflik telah gagal.

Kasus Hasan dan Mat Tanjar di tinjau sebagai pembelaan masih sulit sebagai bagian dari pembelaan dan bisa lolos dari jeratan hukum. Pengakuan Hasan sebagai pelakupun menyesali karena menerima tantangan carok dari Mat Tanjar.

Sebagai penutup meski carok sebagai pembelaan terakhir, namun ini tidak mewakili nilai-nilai dari agama dan manusia modern yang menganut prinsip cinta damai. Semua bisa diselesaikan dengan “duduk bersama” demi menghindari potensi konflik lebih luas.

Warga Madura dan para tokoh agama berusaha menghilangkan stigma carok sebagai jalan terakhir dalam penyelesain konflik. Sengketa atau perselisihan dengan penyelesaian carok tindakan pembangkangan terhadap hukum HAM dan agama. Meskipun dalam prakteknya hal seperti ini sulit di imani bersama. Karena itu carok sebagai pembelaan harga diri masih dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Penting bagi kita untuk melihat masyarakat Madura secara holistik, menghormati keberagaman budaya mereka, dan memahami bahwa stigma carok hanyalah bagian kecil dari gambaran yang lebih besar.

 

*) Penulis adalah Hamdan Muafi, Mahasiswa Magister UIN Sunan Ampel.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store