Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Antisipasi Kecurangan Untuk Wujudkan Pemilu yang Adil dan Bersih

Kabarbaru.co
Penulis adalah Syafiqurrohman, Asisten Ombudsman Republik Indonesia.

Editor:

Kabar Baru, Opini – Potensi kecurangan pemilu terbuka lebar di era krisis integritas dan moral para oknum politisi yang berhasrat merebut kekuasaan pada putaran pemilu 2024.

Kecurangan itu akan mudah terjadi ketika para pengikut para aktor-aktor politik yang mau memenangkan pemilu dengan cara praktis, melanggar hukum dan tidak dengan hormat.

Apalagi 2023 merupakan tahun politik dan persiapan pelaksanaan tahapan proses pemilu sudah mulai dipersiapkan dan bahkan sebagian dari tahapan proses sudah mulai dilaksanakan.

Kecurangan pemilu dalam praktiknya dilakukan dengan tujuan untuk menjatuhkan lawan politik dengan tujuan memenangkan jagoan politik yang didukung oleh suatu kelompok. Kecurangan pemilu dapat terjadi dalam beberapa bagian proses.

Pertama dimulai dari proses tahapan verifikasi partai politik sangatlah potensial menjadi langkah awal terjadi kecurangan dalam proses pemilu, sebab verifikasi partai politik dan penetapan partai peserta pemilu merupakan langkah awal menuju kontestasi dalam pesta demokrasi setiap periode.

Potensi penggagalan ini bisa saja terjadi apabila para oknum politisi merasa terancam dengan salah satu partai calon peserta baru yang ingin berkontestasi namun memiliki peluang untuk memenangkan suara pemilu secara merata.

Kedua kecurangan pemilu dapat terjadi dalam proses penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Tidak dapat kita pungkiri bahwa penambahan DPT dari jumlah yang seharusnya ada merupakan solusi awalan untuk melakukan kecurangan pemilu secara terstuktur, sistematis dan masif (TSM), sebab dari jumlah DPT itulah surat suara akan dicetak dengan jumlah yang sama.

Ketiga Penetapan Bakal Calon Peserta Pemilu merupakan bagian dari proses tahapan pemilu yang potensial untuk dilakukan kecurangan.

Kecurangan itu dapat muncul dengan dua sebab, pertama dengan meloloskan bakal calon yang seharusnya tidak lolos atau menggugurkan bakal calon yang seharusnya lolos.

Kewenangan ini dimiliki oleh penyelengara pemilu (KPU) sehingga kekuasaan yang dimiliki oleh KPU bisa saja disalahgunakan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan dalam pemenangan calon tertentu.

Keempat Kampanye dengan menggunakan politik uang. Hal tersebut merupakan salah satu jalan kecurangan pemilu yang paling umum dan sering terlihat di masyarakat.

Masyarakat sering dihadapkan pada pilihan-pilihan antara memilih karena telah dihadapkan dengan seserahan sejumlah uang, atau memilih karena pilihan hati nuraninya.

Kecurangan dengan politik uang sangat umum terjadi karena tidak ketatnya pengawasan pelaksanaan kampanye oleh penyelenggara pemilu untuk dilakukan penindakan secara tegas sesuai aturan hukum.

Kelima pemungutan surat suara pada hari pemilu adalah salah satu celah dimana dapat dilakukannya kecurangan pemilu.

Proses pemungutan suara terdapat banyak potensi kecurangan diantaranya penggelembungan suara terhadap salah satu calon peserta pemilu yang akan dipilih dalam surat suara.

Perusakan surat suara dengan tujuan mengalahkan lawan dalam pemilu, bahkan memalsukan berita acara pemungutan suara demi memperlancar kecurangan-kecurangan dalam pemilu.

Dari beberapa potensi diatas, pada dasarnya ada banyak sekali potensi kecurangan yang dapat terjadi dan dengan cara-cara yang makin canggih dan beragam.

Bahkan, jika kita ingat kembali pada saat pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi 2019, tim kuasa hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menghadirkan ahli dan mencoba membongkar kecurangan pemilu dengan sistem IT dan pembobolan database KPU untuk mengubah hasil surat suara.

Kecurangan Pemilu terjadi bukan saja karena terbukanya peluang untuk itu, tetapi juga karena kurangnya kesadaran serta pemahaman akan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Masyarakat seharusnya lebih peka dan sadar akan pentingnya pencegahan kecurangan pemili khususnya pemilu 2024. Hal terpenting yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu adalah dengan melakukan edukasi dan kampanye potensi kecurangan.

Ketika masyarakat sudah teredukasi dengan baik, maka kecurangan pemilu dapat diminimalisir dengan mudah.
Selain itu perlu bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan BAWASLU agar membuat kerjasama dengan mengajak masyarakat memberantas politik uang.

Edukasi masyarakat tentang bahaya politik uang demi terselenggaranya pesta demokrasi yang jujur dan adil sangatlah dibutuhkan di era krisis integritas dan krisis keteladanan dalam masyarakat.

Edukasi akan bahayanya politik uang bukan hanya untuk kepentingan suksesi penyelenggaraan pemilu, namun juga menghindari masyarakat dari perbuatan kriminal karena menerima uang dengan janji memilih salah satu pasangan calon merupakan perbuatan pidana.

Antisipasi kecurangan dalam suksesi pemilu yang bersih dan adil dapat dilakukan dengan pembenahan sistem pengawasan yang lebih ketat pada tatanan penyelenggara pemilu.

Pembentukan sistem pengawasan berbasis digital perlu dilakukan ditambah dengan pengawasan fisik di lapangan agar para penyelenggara pemilu ditingkat daerah tidak dapat melakukan kecurangan-kecurangan.

Upgrade sistem pengawasan berbasis digital di era 4.0 merupakan salah satu opsi yang bisa diambil dalam memaksimalkan pengawasan nyata dan berimbang.

Selain itu, memperkuat sistem digital dalam melindungi data pemilih, data hasil penghitungan surat suara, serta data-data lain yang berkaitan dengan hasil pemilu sangatlah urgent.

Sebab serangan-serangan digital oleh para peretas bayaran sangat memungkinkan terjadi pada saat penjumlahan suara nasional jika dilakukan secara digital.

Selanjutnya, memperkuat pengawasan dari segi aturan hukum, penindakan atas pelanggaran dan pengawasan secara digital adalah bagian daripada ikhiar mewujudkan pemilu yang jujur dan adil serta bebas dari kecurangan.

Namun, sumber daya manusia adalah titik penentu kejujuran pemilu 2024, karena dengan manusia-manusia jujur dan penuh integritas, sistem demokrasi akan tercapai seperti yang dicita-citakan dan pemilu akan berjalan sesuai dengan konsep yang telah di gagas.

Kita semua berharap pemilu 2024 dapat dilaksanakan secara lancar, sesuai jadwal dan tidak melenceng dari aturan hukum. Lebih penting daripada itu, masyarakat berperan aktif dan penting dalam mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan pemilu dengan meneguhkan diri dan tidak memilih jalan-jalan kecurangan demi memenangkan para jagoannya yang ikut dalam kontestasi pemilu.

Hal tersebut dilakukan demi terwujudnya demokrasi yang bersih, sehat serta terwujudnya sistem pemerintahan yang adil dan sesuai dengan keinginan rakyat.

Penulis adalah Syafiqurrohman, Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store