Polres Purwakarta Tangkap Perampok Bersenjata di Jatiluhur

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Sayangheulang, Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 21 Februari 2024.
Pelaku berinisial RIR (27), warga Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, ditangkap oleh tim gabungan dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta dan Tim Resmob.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Terminal Bus Ciganea, Kecamatan Jatiluhur.
“Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Resmob dan Unit 1 Jatanras berhasil mengamankan tersangka berinisial RIR (27) pada Kamis, 27 Februari 2025,” ungkap AKP Arwin, Senin, (3/3).
AKP Arwin menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Saat korban menyadari keberadaan pelaku, pelaku yang panik mengambil golok dan mengancam korban agar menyerahkan perhiasan serta uang dalam dompetnya.
“Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku melukai tangan korban menggunakan golok,” jelas Arwin.
Setelah melukai korban, pelaku berhasil mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp13.500.000 serta satu unit handphone.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan saksi, diketahui bahwa pelaku berada di Terminal Bus Ciganea.
“Kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Arwin.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, Satu set pakaian milik pelaku, Satu unit handphone merk Oppo, Satu sarung golok, Uang tunai sebesar Rp1.100.000.
“Kini pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Arwin.