Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Petani Tembakau Harus Dilindungi, GAPPRI Minta Pemerintah Batalkan Aturan Nikotin

Desain tanpa judul - 2026-04-30T094818.337
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Henry Najoan (Dok: Kompas).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik RokokIndonesia (GAPPRI) menyatakan sikap tegas menolak rencana pemerintah mengatur batasan kadar nikotin, tar, serta larangan bahan tambahan produk tembakau.

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menilai kebijakan tersebut mengabaikan karakteristik bahan baku lokal. Langkah ini berpotensi memutus mata rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional secara permanen.

Henry menjelaskan bahwa rokok kretek memiliki kekhasan bahan baku yang tidak dimiliki negara lain. Penggunaan tembakau lokal, seperti dari Temanggung, secara alami memiliki kadar nikotin tinggi mencapai 30 mg hingga 80 mg per gram.

Batasan ketat pemerintah akan membuat produsen kesulitan memenuhi standar tanpa merusak kualitas produk asli dalam negeri.

Petani Cengkeh dan Tembakau Terancam

Rencana pengaturan tersebut juga menjadi ancaman serius bagi komoditas cengkeh nasional. Sebagai komponen utama kretek, cengkeh menyumbang kadar tar signifikan dalam setiap batang rokok.

Henry menegaskan bahwa membatasi kadar tar sama saja dengan memangkas serapan cengkeh dari petani lokal secara massal.

Kebijakan ini dianggap bakal merusak cita rasa khas kretek sebagai bentuk kearifan lokal (local wisdom). Selain mengubah karakter produk, aturan baru tersebut berisiko menghancurkan mata pencaharian ribuan petani cengkeh di berbagai daerah.

Henry mengingatkan pemerintah agar tetap merujuk pada SNI 8676:2019 telah mengakomodasi karakteristik cengkeh dan tembakau nusantara.

Potensi Ledakan Rokok Ilegal di Masyarakat

GAPPRI turut menyoroti larangan penggunaan bahan tambahan seperti mentol atau gula untuk meningkatkan karakter produk.

Jika larangan ini berlaku, industri rokok legal terancam berhenti beroperasi karena tidak mampu memenuhi ketentuan teknis.

Kondisi tersebut justru menjadi celah besar bagi peningkatan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

“Larangan ini memicu peredaran rokok ilegal, sehingga tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak akan tercapai,” kata Henry dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Kamis (30/04/2026).

Ia menambahkan bahwa visi Presiden Prabowo Subianto seharusnya menjadi pedoman dalam melindungi industri nasional, bukan justru memberatkan pelaku usaha legal tengah berjuang.

Kontribusi Ekonomi dan Kenangan Buruk

Industri tembakau selama ini menyumbang penerimaan negara melalui cukai sebesar Rp200 triliun per tahun serta menyerap enam juta tenaga kerja.

Henry mengingatkan pemerintah untuk belajar dari kegagalan PP Nomor 81 Tahun 1999 masa lalu. Aturan tersebut terbukti mustahil diterapkan karena batasan nikotin dan tar saat itu bertabrakan dengan kondisi riil bahan baku di lapangan.

Di tengah ketidakpastian global akibat konflik Iran-AS, GAPPRI berharap pemerintah lebih bijak merumuskan kebijakan ekonomi.

Sebagai wadah pelaku usaha yang menguasai 70 persen pasar nasional, GAPPRI menuntut keseimbangan antara regulasi kesehatan dan keberlangsungan industri kretek.

Perlindungan terhadap IHT nasional menjadi harga mati guna menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store