Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Perjalanan Darat Sejauh 250 KM, Tak Perlu Tunjukkan Test Antigen Lagi

Calon Penumpang Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Berada di Dekat Loket Pembelian Tiket di Terminal Pulo Gebang, Jakarta. (Foto: Himawan L Nugraha)..

:

KABARBARU, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Adita Irawati, menegaskan bahwa pemerintah RI resmi mencabut empat surat edaran terbaru karena menuai polemik di tengah masyarakat.

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:

Jasa Backlink & Press Release

1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

4. SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adita Irawati bahwa mengatakan masyarakat yang sedang ada dalam perjalanan sejauh 250 km tidak perlu lagi menunjukkan Test Antigen. Karena itu, ia mengajak masyarakat terus meningkatkan protokol kesehatan dan tetap waspada.

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata Adita di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Selanjutnya, Adita memastikan pencabutan surat edaran ini dilakukan pada hari Selasa, dan dilakukan penyesuaian dengan beberapa usulan langsung dari para pakar dan masyarakat.

“Keempat SE ini terbit dan disesuaikan pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Adita.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store