Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pengacara Redho Purnomo Menangkan Kasasi Mahkamah Agung untuk PT. Blue Mountain

WhatsApp Image 2026-05-15 at 14.48.49

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta, 15 Mei 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan Putusan Kasasi tanggal 11 Mei 2026 dengan nomor perkara: 1235 /K/PDT/2026 yang diajukan oleh Rudy Witanto selaku Pemilik Distributor Putra Matahari Tirta melawan PT Blue Mountain dengan pokok amar putusan “Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara”.

Atas putusan kasasi tersebut, Kuasa Hukum PT Blue Mountain yaitu REDHO PURNOMO, S.H., M.H., C.R.A. dari Kantor Hukum Redho Purnomo & Partners (RPP Lawyers – Litigator & Legal Advisor) mengapresiasi dan menyambut baik Putusan Kasasi ini, menurutnya Mahkamah Agung telah cermat berlaku adil dalam memutus perkara.

“Kami mewakili Klien kami PT Blue Mountain, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tinggi nya kepada MA karena Hakim Agung telah menerapkan prinsip keadilan dalam memutus perkara ini.” Ujar Redho saat diwawancarai awak media.

Dengan demikian Rudy Witanto dinyatakan Kalah dalam tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, setelah sebelumnya juga dinyatakan Kalah oleh Putusan Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara: 48/Pdt.G/2025/PN.Srg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara: 217/Pdt/2025/PT.BTN.

Kedua tingkat putusan pengadilan tersebut menyatakan Rudy Witanto terbukti telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap PT Blue Mountain dan menghukum Rudy Witanto untuk membayar ganti rugi materiil kepada PT Blue Mountain sebesar Rp.1.288.337.950,- (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) ditambah bunga moratoir 6% (enam persen) pertahun dari total kerugian materiil.

“Klien kami telah menang telak 3-0 tidak ada alasan lagi bagi Tergugat untuk mangkir membayar atau jika tidak kooperatif, kami akan ajukan eksekusi riil asset-asset dari Tergugat” kata Redho.

Ia menjelaskan, Putusan Kasasi adalah upaya hukum terakhir apabila tidak ada novum, pihaknya akan segera mengajukan Eksekusi atas putusan yang dimenangkan Klien nya guna terwujudnya keadilan.

“Kami tidak berhenti disini, langkah selanjutnya adalah segera mengeksekusi hasil putusan ini agar Klien kami mendapatkan Hak nya sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)” Tegas Redho Pengacara dan Kurator Kepailitan menyampaikan hal tersebut.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store