Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Kurang Tepat

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabarbaru, Bogor – Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono menyampaikan bahwa Dominus litis sebenarnya merupakan siapa yang punya kewenangan atau porsi dalam proses penegakan hukum.
Tapi tugas utama jaksa adalah proses penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht. asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP yang berpotensi memperluas kewenangan Kejaksaan dalam proses perkara pidana.
Ia menegaskan bahwa tidak seharusnya ada satu institusi yang menjadi superbodi yang tidak dapat diawasi oleh pihak lain.
Hal ini disampaikan Prof Agus Surono dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Centrum Muda Proaktif (CMPro) Berkolaborasi dengan Koalisi Indonesia Muda (KIM) dengan tema Aspek Krusial dalam RKUHAP; Perubahan, Dampak, dan Implementasi.
“Dalam kaitannya dengan hal ini maka jaksa mempunyai kewajiban dua pokok tugas tadi. Bahwa ada tugas tambahan khusus untuk penyidikan tapi dalam perkara tertentu. Tidak boleh nambah ke mana-mana. Ini yang agak rancu, karena tugas utamanya adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan peradilan.” Tegasnya
Prof Agus juga menekankan tidak boleh mempersoalkan dominus litis sebagai alasan jaksa meminta kewenangan lebih. Perlu ada asas keseimbangan dalam RUU KUHAP.
“Perluasan kewenangan salah satu institusi menuai kontroversi dan dapat menimbulkan kerancuan. Makanya implementasi dari asas diferensiasi fungsional itu kemudian tidak mungkin semua proses hukum dilakukan oleh satu institusi hukum saja, karena dapat menciptakan absolutisme kewenangan dan arogansi institusional. Sub-sistem dalam system peradilan pidanya punya kedudukan yang sama sesuai tugas dan perannya masing-masing.” Tegasnya.
Prof Agus Surono juga menyoroti bahwa penghapusan tahap penyelidikan dapat berimplikasi serius terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Dalam RKUHAP ini seolah-olah menghilangkan proses penyelidikan dan melimpahkan proses penyidikan ke aparat penegak hukum tertentu. Padahal proses penyelidikan ini merupakan tahapan penting untuk menentukan apakah sebuah peristiwa dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana.” Tegasnya.
Dalam Diskusi dan FGD tersebut juga dihadiri Guru Besar Hukum Universitas Djuanda Prof. Henny Nuraeny. SH., MH, Koorpresnas Koalisi Indonesia Muda Onky Fachrur Rozie, Ketua Harian Centrum Muda Proaktif Rizki Abdul Rahman Wahid, Para Birokrasi Perguan tinggi, akdemisi, praktisi hukum, dan Mahasiswa Lintas Perguruan Tinggi dan Kampus di Bogor Raya.