Pemkab Bone Bolango Bongkar Dugaan SKPT Kades Toto Utara di Atas Aset Daerah
Jurnalis: TIM Gorontalo
Kabar baru, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengungkap dugaan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) seluas 3.000 meter persegi di atas lahan yang telah tercatat sebagai aset daerah. Temuan tersebut menjadi salah satu persoalan yang kini dikaji dari sisi administrasi maupun hukum.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Bupati Bone Bolango, Kamis (30/7/2026). Pemerintah menegaskan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi desa, tetapi juga menyangkut legalitas penguasaan aset milik pemerintah daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango, Zen Awal Pakaya, menjelaskan lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari aset hasil pelimpahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) saat pembentukan Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, dokumen penyerahan aset saat itu belum mencantumkan luas maupun nilai aset secara rinci. Karena itu, pemerintah daerah mengajukan penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang kemudian menetapkan luas aset sekitar 80 ribu meter persegi sebagai dasar pencatatan aset daerah.
Di tengah proses percepatan sertifikasi aset daerah, pemerintah menemukan adanya SKPT seluas 3.000 meter persegi yang diterbitkan di atas lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah. Kondisi tersebut, kata Zen, menjadi perhatian serius dan sedang ditelaah lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango, Miftahudin Yasin, mengatakan pemerintah daerah bersama Bagian Hukum dan tim penasihat hukum telah melakukan pembahasan mendalam terkait persoalan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara.
Pemerintah menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan fakta, ketentuan administrasi, dan mekanisme hukum yang berlaku. Selain itu, media juga diharapkan mengawal perkembangan kasus secara berimbang agar informasi yang diterima masyarakat tetap utuh dan objektif.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengungkap dugaan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh Kepala Desa Toto Utara nonaktif di atas lahan yang telah tercatat sebagai aset daerah. Temuan tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.
Temuan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Bupati Bone Bolango, Kamis (30/7/2026). Pemerintah daerah menegaskan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa, tetapi juga menyangkut legalitas penguasaan aset milik daerah yang berasal dari proses pelimpahan aset saat pembentukan Provinsi Gorontalo.
Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango, Zen Awal Pakaya, menjelaskan lahan yang menjadi objek persoalan merupakan bagian dari aset hasil penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) dari Provinsi Sulawesi Utara kepada Provinsi Gorontalo, yang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Menurut Zen, dokumen penyerahan aset saat itu belum mencantumkan luas maupun nilai aset secara rinci sehingga menjadi temuan dalam pemeriksaan. Untuk melengkapi administrasi tersebut, pemerintah daerah mengajukan penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Hasil penilaian tersebut menunjukkan luas aset yang teridentifikasi mencapai sekitar 80 ribu meter persegi. Luasan itu kemudian menjadi dasar pencatatan aset milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Di tengah upaya percepatan sertifikasi aset daerah, pemerintah justru menemukan adanya SKPT seluas 3.000 meter persegi yang ditandatangani Kepala Desa Toto Utara nonaktif di atas lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah. Kondisi itu, kata Zen, menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan implikasi hukum terhadap aset daerah.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango, Miftahudin Yasin, mengatakan pemerintah daerah bersama Bagian Hukum dan tim penasihat hukum telah melakukan pembahasan secara intensif untuk mengkaji seluruh persoalan yang berkaitan dengan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara.
Ia menegaskan pemerintah akan menempuh seluruh proses berdasarkan fakta, ketentuan administrasi, dan mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah juga memastikan tidak akan mengambil langkah di luar prosedur dalam menangani persoalan tersebut.
Miftahudin turut mengajak media mengawal perkembangan kasus secara berimbang agar informasi yang diterima masyarakat tetap utuh, objektif, dan tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango masih terus mendalami dugaan penerbitan SKPT tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset milik daerah sekaligus memastikan setiap proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***(YH)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Radar Baru
Seedbacklink
